8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Editor

Laili Ira

Kamis, 19 September 2024 13:26 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dibuka sejak Rabu, 18 September. Kesempatan dibuka untuk siswa jenjang sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Kabar pembukaan registrasi KJP Plus Tahap II Tahun 2024 tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. “Yuk, catat tanggalnya dan jangan sampai terlewat ya. Pastikan kalian sudah siap untuk mendaftar dan verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Disdik DKI melalui akun Instagram @jakartaedukasi, Rabu, 11 September 2024.

Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Berikut daftarnya.

Daftar Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Melansir laman resminya, berikut beberapa berkas persyaratan pendaftaran calon penerima KJP Plus:

1. Formulir Kelengkapan Data

Formulir kelengkapan data harus diisi oleh pendaftar calon penerima KJP Plus sesuai dengan format, yang terdiri dari data pribadi siswa, data orang tua/wali, dan kontak darurat.

Advertising
Advertising

Pendaftar dapat mengunduh formulir kelengkapan data sesuai dengan format yang telah ditentukan pada menu “Download” di situs https://kjp.jakarta.go.id/.

Beberapa data yang diperlukan untuk mengisi formulir kelengkapan data di antaranya nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, status pernikahan, pendidikan terakhir, agama, nomor ponsel, hingga alamat tempat tinggal.

2. Surat Permohonan KJP Plus

Format surat permohonan KJP Plus juga dapat diunduh di situs https://kjp.jakarta.go.id/ pada menu “Download”. Adapun yang mengisi surat permohonan adalah orang tua/wali siswa yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Orang tua/wali harus menyampaikan pengajuan bantuan biaya personal pendidikan bagi siswa dengan menandatangani surat permohonan KJP Plus. Selain itu, orang tua/wali harus menyatakan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu.

3. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus

Dalam rangka penggunaan manfaat KJP Plus, maka peserta didik harus menyatakan bersedia membelanjakan bantuan untuk pemenuhan biaya personal dalam kegiatan menuntut ilmu di sekolah; melaporkan penggunaan dana secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab; menyetujui dan memberikan kuasa kepada PT Bank DKI untuk memberikan informasi terkait aktivitas transaksi; serta bersedia dikenakan sanksi berupa penarikan dan penghentian KJP Plus bila terbukti melanggar.

Kesanggupan tersebut tertuang dalam surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus yang juga dilampirkan saat pendaftaran. Surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus itu ditandatangani peserta didik dengan diketahui oleh orang tua/wali dengan terlebih dahulu diunduh pada situs https://kjp.jakarta.go.id/.

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Pendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 juga harus menyertakan fotokopi e-KTP. Fotokopi dokumen identitas yang dimaksud adalah milik orang tua/wali dan siswa bila sudah memiliki.

5. Fotokopi KK

Pendaftar juga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi KK. Dokumen tersebut dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan KJP Plus.

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah

Selain itu, pendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 juga wajib melampirkan SPTJM. SPTJM dibubuhi meterai oleh kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dengan tanda tangan basah.

7. Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial (Bansos)

Kemudian, peserta didik juga harus menyatakan ketaatan terhadap penggunaan bansos KJP Plus untuk biaya operasional pendidikan. Pendaftar juga wajib menyampaikan bahwa peserta didik dari keluarga tidak mampu.

8. Daftar Calon Penerima KJP Plus

Dokumen lain yang diperlukan dalam proses pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dalam daftar calon penerima KJP Plus. Dokumen yang berisi daftar calon penerima tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh kepala satuan pelaksana pendidikan tingkat kecamatan.

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

Berita terkait

Transportasi Umum Tekan Polusi Udara Jakarta, Greenpeace: Belum Terjangkau Kalangan Menengah ke Bawah

15 jam lalu

Transportasi Umum Tekan Polusi Udara Jakarta, Greenpeace: Belum Terjangkau Kalangan Menengah ke Bawah

Pengutamaan transportasi umum penting untuk menekan polusi udara Jakarta dan kemacetan lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Disdik DKI: Tak Hanya Bebas SPP dan Uang Pangkal

15 jam lalu

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Disdik DKI: Tak Hanya Bebas SPP dan Uang Pangkal

Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Atasi Polusi Jakarta, Suswono Akan Fokus Alihkan Penggunaan Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

1 hari lalu

Atasi Polusi Jakarta, Suswono Akan Fokus Alihkan Penggunaan Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, akan fokus mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum untuk mengurangi polusi.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal, Hujan Ringan Siang hingga Sore

2 hari lalu

BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal, Hujan Ringan Siang hingga Sore

BMKG memprakirakan cuaca Kota Jakarta akan cenderung berawan tebal dan hujan berintensitas ringan pada Ahad, 3 November 2024.

Baca Selengkapnya

Janji Ridwan Kamil Saat Blusukan di Cakung: Dari Lanjutkan Program KJP hingga Cari Solusi untuk Jakarta

4 hari lalu

Janji Ridwan Kamil Saat Blusukan di Cakung: Dari Lanjutkan Program KJP hingga Cari Solusi untuk Jakarta

Ridwan Kamil menyebutkan akan memudahkan warga Jakarta mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut Jakarta Sebagai Provinsi dengan Jumlah PHK Tertinggi Di Indonesia

4 hari lalu

Kemenaker Sebut Jakarta Sebagai Provinsi dengan Jumlah PHK Tertinggi Di Indonesia

Angka PHK terbanyak saat ini adalah Jakarta. Hal tersebut menggeser Jawa Tengah yang sebelumnya provinsi dengan angka PHK terbanyak di Indonesia.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Jakarta dan Sekitarnya Dominan Berawan Tebal, Sore Menjelang Malam Turun Hujan

4 hari lalu

BMKG Perkirakan Jakarta dan Sekitarnya Dominan Berawan Tebal, Sore Menjelang Malam Turun Hujan

Hujan ringan akan terjadi di beberapa wilayah Jakarta pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Hadapi Musim Hujan, Pemerintah Provinsi Jakarta Keruk Waduk, Sungai dan Saluran Penghubung

6 hari lalu

Hadapi Musim Hujan, Pemerintah Provinsi Jakarta Keruk Waduk, Sungai dan Saluran Penghubung

Pemerintah provinsi Jakarta melakukan pengeruksan waduk, sungai dan saluran penghubung untuk mengantisipasi dampak musim hujan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Fraksi PSI Dorong Jakarta Jadi Kota Global yang Ramah Hewan

6 hari lalu

Anggota DPRD Fraksi PSI Dorong Jakarta Jadi Kota Global yang Ramah Hewan

Politikus PSI itu mengakui masih banyak aturan yang perlu dibuat dan disempurnakan agar Jakarta dapat menjadi kota ramah hewan.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Sebut Jakarta Kota Stres, Ini Penyebab Stres di Jakarta

6 hari lalu

Ridwan Kamil Sebut Jakarta Kota Stres, Ini Penyebab Stres di Jakarta

Stres yang dialami masyarakat Jakarta bukanlah masalah sepele. Kemacetan lalu lintas, polusi udara, dan tingginya biaya hidup adalah faktor utama yang menyebabkan tingkat stres yang tinggi.

Baca Selengkapnya