8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Editor

Laili Ira

Kamis, 19 September 2024 13:26 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dibuka sejak Rabu, 18 September. Kesempatan dibuka untuk siswa jenjang sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Kabar pembukaan registrasi KJP Plus Tahap II Tahun 2024 tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. “Yuk, catat tanggalnya dan jangan sampai terlewat ya. Pastikan kalian sudah siap untuk mendaftar dan verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Disdik DKI melalui akun Instagram @jakartaedukasi, Rabu, 11 September 2024.

Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Berikut daftarnya.

Daftar Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Melansir laman resminya, berikut beberapa berkas persyaratan pendaftaran calon penerima KJP Plus:

1. Formulir Kelengkapan Data

Formulir kelengkapan data harus diisi oleh pendaftar calon penerima KJP Plus sesuai dengan format, yang terdiri dari data pribadi siswa, data orang tua/wali, dan kontak darurat.

Advertising
Advertising

Pendaftar dapat mengunduh formulir kelengkapan data sesuai dengan format yang telah ditentukan pada menu “Download” di situs https://kjp.jakarta.go.id/.

Beberapa data yang diperlukan untuk mengisi formulir kelengkapan data di antaranya nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, status pernikahan, pendidikan terakhir, agama, nomor ponsel, hingga alamat tempat tinggal.

2. Surat Permohonan KJP Plus

Format surat permohonan KJP Plus juga dapat diunduh di situs https://kjp.jakarta.go.id/ pada menu “Download”. Adapun yang mengisi surat permohonan adalah orang tua/wali siswa yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Orang tua/wali harus menyampaikan pengajuan bantuan biaya personal pendidikan bagi siswa dengan menandatangani surat permohonan KJP Plus. Selain itu, orang tua/wali harus menyatakan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu.

3. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus

Dalam rangka penggunaan manfaat KJP Plus, maka peserta didik harus menyatakan bersedia membelanjakan bantuan untuk pemenuhan biaya personal dalam kegiatan menuntut ilmu di sekolah; melaporkan penggunaan dana secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab; menyetujui dan memberikan kuasa kepada PT Bank DKI untuk memberikan informasi terkait aktivitas transaksi; serta bersedia dikenakan sanksi berupa penarikan dan penghentian KJP Plus bila terbukti melanggar.

Kesanggupan tersebut tertuang dalam surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus yang juga dilampirkan saat pendaftaran. Surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus itu ditandatangani peserta didik dengan diketahui oleh orang tua/wali dengan terlebih dahulu diunduh pada situs https://kjp.jakarta.go.id/.

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Pendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 juga harus menyertakan fotokopi e-KTP. Fotokopi dokumen identitas yang dimaksud adalah milik orang tua/wali dan siswa bila sudah memiliki.

5. Fotokopi KK

Pendaftar juga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi KK. Dokumen tersebut dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan KJP Plus.

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah

Selain itu, pendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 juga wajib melampirkan SPTJM. SPTJM dibubuhi meterai oleh kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dengan tanda tangan basah.

7. Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial (Bansos)

Kemudian, peserta didik juga harus menyatakan ketaatan terhadap penggunaan bansos KJP Plus untuk biaya operasional pendidikan. Pendaftar juga wajib menyampaikan bahwa peserta didik dari keluarga tidak mampu.

8. Daftar Calon Penerima KJP Plus

Dokumen lain yang diperlukan dalam proses pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dalam daftar calon penerima KJP Plus. Dokumen yang berisi daftar calon penerima tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh kepala satuan pelaksana pendidikan tingkat kecamatan.

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

Berita terkait

Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putri Jakarta Raih Medali Perunggu, Kalahkan Jateng 3-0

14 jam lalu

Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putri Jakarta Raih Medali Perunggu, Kalahkan Jateng 3-0

Tim bola voli putri Jakarta berhasil merebut medali perunggu setelah mengalahkan Jawa Tengah pada pertandingan perebutan tempat ketiga PON 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

16 jam lalu

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Disdik DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Ketahui jadwal, ketentuan, dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

18 jam lalu

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu mengalami cuaca berawan, begitu pula pada siang dan malam hari.

Baca Selengkapnya

Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Kamis Pagi 19 September: Jabar Geser Jakarta dari Posisi Teratas

23 jam lalu

Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Kamis Pagi 19 September: Jabar Geser Jakarta dari Posisi Teratas

Perubahan terjadi di puncak klasemen perolehan medali PON 2024. Pada Kamis pagi, 19 September, Jawa Barat berhasil mengkudeta Jakarta.

Baca Selengkapnya

PON 2024: Sulteng Siap Laporkan Kasus Joe Aditya yang Wakili Jakarta ke Bareskrim Polri

1 hari lalu

PON 2024: Sulteng Siap Laporkan Kasus Joe Aditya yang Wakili Jakarta ke Bareskrim Polri

Sulteng siap mengambil langkah hukum soal perenang Joe Aditya Wijaya Kurniawan yang telah diklaim mewakili Jakarta pada ajang PON 2024.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

1 hari lalu

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta mengalami cuaca cerah berawan, kecuali wilayah Kepulauan Seribu yang mengalami berawan.

Baca Selengkapnya

Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Rabu Pagi 18 September: Jakarta Masih di Posisi Teratas, Jabar Mengancam

1 hari lalu

Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Rabu Pagi 18 September: Jakarta Masih di Posisi Teratas, Jabar Mengancam

Klasemen perolehan medali PON 2024 Aceh - Sumut pada Rabu pagi, 18 September, masih dikuasai Jakarta. Namun, Jawa Barat mengancam.

Baca Selengkapnya

Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Selasa Pagi 17 September: Jakarta Kian Mapan di Posisi Teratas, Jabar Jauhi Jatim

2 hari lalu

Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Selasa Pagi 17 September: Jakarta Kian Mapan di Posisi Teratas, Jabar Jauhi Jatim

Kontingen Jakarta masih mapan di puncak klasemen perolehan medali PON 2024 Aceh - Sumatera Utara pada Selasa pagi, 17 September.

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil dan Jadwal Bola Voli PON 2024: Tim Putra dan Putri Jakarta Lolos ke Semifinal, Jabar Baru Berjuang Hari Ini

3 hari lalu

Rekap Hasil dan Jadwal Bola Voli PON 2024: Tim Putra dan Putri Jakarta Lolos ke Semifinal, Jabar Baru Berjuang Hari Ini

Jakarta berhasil meloloskan tim putra dan putrinya ke babak semifinal bola voli PON 2024. Empat laga perempat final lain akan hadir hari ini.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Disarankan Bermasker

3 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Disarankan Bermasker

Kualitas udara Jakarta hari ini, Senin 19 September 2024, berdasarkan indeks kualitas udara (AQI), berada di angka 148.

Baca Selengkapnya