DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Imam Hamdi

Kamis, 19 September 2024 10:08 WIB

Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hari ini Kamis, 19 September 2024. Selain itu, DPR UU Kementerian Negara serta UU Keimigrasian.

Ketiganya akan disahkan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024. "Hasil kemarin waktu rapat kan sudah jelas bahwa akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat, kemungkinan dalam pekan ini," katanya saat ditemui di Senayan pada Selasa, 17 September 2024.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, kemungkinan rapat paripurna untuk ketiga UU tersebut digelar pada Kamis ini. Dia menyebut, sudah ada rapat pimpinan atau rapim terkait ini.

Begitu pula dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, yang menyebut kemungkinan besar rapat paripurna bakal digelar Kamis pekan ini. "Ya, jadwal Paripurna itu kalau gak selasa, Kamis. InsyaAllah Kamis. Kalau gak, ya hari Selasa (depan). Insyaallah minggu ini dan minggu ini tinggal hari Kamis," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa.

Awiek menuturkan, keanggotaan Wantimpres merupakan hak prerogatif presiden. Perihal cocok atau tidaknya, kata dia, tergantung kepada presiden nantinya. "Kan sudah ada syarat-syaratnya dalam Wantimpres itu. Siapapun yang memenuhi syarat itu, ya silakan presiden pilih di antara sekian banyak tokoh di Indonesia yang dianggap memenuhi syarat," kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam rapat sebelumnya pada 10 September 2024, seluruh fraksi di DPR sepakat membawa ketiga UU ke rapat paripurna. Baidowi mengatakan, masih ada kemungkinan bagi partai untuk menarik persetujuannya. Di dalam dunia politik, kata dia selalu ada kemungkinan.

"Jadi kalau misalkan dalam rapat resminya tidak menarik dukungan, ya berarti setuju. Kalau hanya ngomong di media kan gak bisa kita anggap sebagai keputusan resmi," tutur Awiek.

Pilihan editor: Pemberontakan Madiun 1948, Ketika Kekuatan Kiri Terkoyak

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

9 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

9 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

10 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

12 jam lalu

Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

Jusuf Kalla menyebut biasanya terdapat keseimbangan latar belakang bakal menteri yang terdiri dari kalangan profesional dan anggota partai.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

14 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

14 jam lalu

DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

DPR menyetujui RUU RUU APBN 2025 menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

14 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

15 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

20 jam lalu

Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

Thomas Djiwandono mengatakan Prabowo turut memberikan masukan dalam proses perumusan anggaran pembentukan kementerian baru.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya