Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis
Reporter
Alif Ilham Fajriadi
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 19 September 2024 08:09 WIB
Johanis Tanak dicecar soal Kasus Harun Masiku
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Arif Satria menanyakan kepada Johanis Tanak ihwal mandeknya kasus Harun Masiku.Johanis saat ini menjabat Wakil Ketua KPK. Sama seperti Pahala, Johanis saat ini menjadi sebagai Wakil Ketua KPK itu juga ikut mendaftar sebagai capim KPK.
"Banyak yang bertanya kepada saya, capim KPK mau tidak menuntaskan berbagai kasus KPK yang belum tuntas, misalnya kasus Harun Masiku, Apakah ini masalah teknis sulit mencari orang atau ini masalah politis?" kata Arif yang menjadi pewawancara Johanis di ruang seleksi.
Johanis mengatakan, pihaknya kesulitan mencari keberadaaan Harun Masiku. Menurut dia, hal ini diakibatkan kurangnya jumlah personel KPK untuk melakukan pencarian.
Dia menyampaikan bahwa KPK tidak sama dengan polisi yang mempunyai banyak anggota dan tersebar di semua wilayah Indonesia.
"Kami sudah menyampaikan permintaan supaya Harun Masiku dinyatakan DPO, dan kami tetap melakukan pelacakan, pemantauan serta berkoordinasi dengan semua pihak," ujar Johanis menanggapi pertanyaan Arif itu.
Johanis juga mengungkap, dalam kasus Harun Masiku, personel KPK kesulitan untuk mengecek keberadaannya. Informasi yang diterimanya, Harun Masiku selalu berpindah tempat.
"Manakala ada informasi, personel kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan OTT. Tapi sampai dengan saat ini, kami juga belum bisa menemukan," ucap Johanis.
Johanis membantah adanya upaya intervensi pihak luar terhadap KPK untuk menghentikan pencarian Harun Masiku.
"Kami juga sudah meminta kepada polisi untuk melakukan penangkapan, supaya kami bisa secepatnya memproses perkaranya (Harun Masiku)," ucap Johanis.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum KPU RI.
Harun Masiku menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap ini ditengarai agar dia dapat menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Pilihan Editor: Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB 2024-2029