RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Rabu, 18 September 2024 19:25 WIB

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI Wihadi Wiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada besok, Kamis, 19 September 2024.

Dia mengatakan dua draf RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui pada rapat kerja di Baleg DPR bersama dengan pemerintah. Artinya, kata dia, RUU tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat pertama untuk selanjutnya dibahas di tingkat kedua, yakni rapat paripurna.

“Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah),” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Legislator dari Partai Gerindra itu juga membuka kemungkinan adanya pembahasan kembali pada saat RUU itu dibawa ke rapat paripurna, khususnya berkaitan dengan adanya mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.

Dalam RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres dikabarkan akan dihapus pada rapat paripurna.

Menurut Wihadi, RUU itu juga perlu disetujui oleh anggota DPR untuk bisa disahkan. “Saat ada pembahasan besok, pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan,” kata Wihadi.

Perubahan pada RUU Kementerian dan RUU Wantimpres

Sebelumnya, pada Senin, 9 September lalu, RUU Kementerian Negara disetujui oleh Baleg DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden akan dapat menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Terdapat penyisipan pasal, yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri. Kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

RUU Kementerian Negara juga mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga. Ketentuan yang ditambahkan dalam bab dan pasal itu adalah soal lembaga nonstruktural.

<!--more-->

Sehari setelahnya, yakni Selasa, 10 September, Baleg DPR juga menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah kesepakatan yang dicapai DPR bersama pemerintah atas RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Ada pula tambahan syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI, yakni tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Alasan Soal Batas Jumlah Kementerian Dihilangkan

Adapun Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian. Pemerintahan mendatang, kata dia, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, jangan sampai presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.

“Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal,” kata dia pada Senin, 9 September 2024.

Pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.

“Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya,” ujarnya.

Pilihan editor: Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

7 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

7 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

8 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

11 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

12 jam lalu

DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

DPR menyetujui RUU RUU APBN 2025 menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

12 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

13 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

17 jam lalu

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

18 jam lalu

Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

Thomas Djiwandono mengatakan Prabowo turut memberikan masukan dalam proses perumusan anggaran pembentukan kementerian baru.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya