Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Rabu, 18 September 2024 14:34 WIB

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Wihadi Wiyanto mengatakan rapat paripurna untuk mengesahan perubahan Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi undang-undang akan digelar, Kamis pekan ini. Pengesahan perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden ini bersamaan dengan pengesahan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

Sesuai hasil pembahasan Baleg dan pemerintah terhadap draf perubahan UU Wantimpres yang diperoleh media ini, terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan. Berikut ini sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan UU Dewan Pertimbangan Presiden:

Sejajar dengan Lembaga Negara Lain

Pasal 2 : Mengatur bahwa Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain. Pasal ini mengubah ketentuan pasal sebelumnya yang menempatkan Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah presiden.

Tak Ada Batasan Jumlah Anggota

Advertising
Advertising

Pasal 7 Ayat 1 : Memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam aturan sebelumnya, Dewan Pertimbangan Presiden beranggotakan delapan orang.

Syarat Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Ada tujuh syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Tapi dari semua syarat tersebut, di rumusan terbaru tidak lagi mewajibkan anggota punya keahlian khusus dalam memberikan pertimbangannya kepada presiden. Adapun syarat tersebut adalah :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga negara Indonesia;
c. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai sifat kenegarawanan.
e. Sehat jasmani dan rohani.
f. Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
g. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Berstatus Pejabat Negara

Pasal 9 Ayat 4 : Mengatur bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden berstatus pejabat negara. Pasal ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Dewan Pertimbangan Presiden.

Pimpinan Partai Politik Bisa Jadi Anggota

Pasal 12 Ayat 1 : Mengatur bahwa pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan dapay menduduki kursi Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam ketentuan sebelumnya, pimpinan partai dan ormas justru dilarang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai saat ini revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden tidak mendesak dilakukan. Apalagi lembaga tersebut tidak begitu berkontribusi bagi jalannya pemerintahan. Di samping itu, kata Bivitri, presiden sudah dibantu oleh anggota kabinetnya dalam menjalankan pemerintahan.

Peneliti hukum dari The Indonesian Institute, Clarisa Intania, mengatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang tak terbatas itu justru sarat dengan upaya bagi-bagi kekuasaan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. “Penambahan ini justru akan membebani anggaran,” kata Clarisa.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor : Akal-akalan Merombak Dewan Pertimbangan Presiden

Berita terkait

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

7 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

8 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

12 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

13 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

16 jam lalu

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

2 hari lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut Jokowi Tidak Pantas Duduki Kursi Wantimpres

6 hari lalu

Hasto Sebut Jokowi Tidak Pantas Duduki Kursi Wantimpres

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai Presiden Jokowi tidak pantas duduki jabatan Wantimpres. Mengapa?

Baca Selengkapnya

UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga

7 hari lalu

UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga

Dasco mengatakan, dengan adanya UU Wantimpres itu, Prabowo bisa mendapat pertimbangan dari para dewan tersebut dalam menjalankan kerja pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

7 hari lalu

Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

Jokowi menegaskan bahwa dirinya usai purnatugas akan kembali ke kampung halaman di Solo ketika ditanya soal dorongan agar ia masuk Wantimpres.

Baca Selengkapnya