Gaduh Kontroversi Hasil Seleksi Capim KPK: 3 Hal Jadi Sorotan
Reporter
Mohammad Hatta Muarabagja
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 14 September 2024 06:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK telah mengumumkan 20 kandidat yang lolos seleksi rekam jejak atau profile assessment. Dari 20 kandidat tersebut, sebagian di antaranya memiliki latar belakang aparat penegak hukum, baik itu polisi maupun jaksa.
Tak satu pun dari empat mantan pegawai KPK yang tergabung dalam organisasi Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute masuk dalam daftar 20 kandidat tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2014-2016 sekaligus aktivis antikorupsi Sudirman Said juga dinyatakan tidak lulus dalam seleksi Capim KPK tersebut. Pengumuman hasil seleksi Capim KPK tersebutpun mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari pegiat antikorupsi.
ICW kritik dominasi aparat penegak hukum
Dominasi aparat penegak hukum dalam 20 nama Capim KPK ini dikritik oleh Indonesia Corruption Watch atau ICW. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, bahwa kinerja Pansel KPK patut dipertanyakan dengan adanya dominasi aparat penegak hukum di komposisi Capim KPK.
"Apakah Pansel sedari awal memang mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum?" katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.
Jika dugaan itu benar, menurut dia, ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir terhadap cara pandang Pansel KPK tersebut. Diky mengatakan Pansel telah melanggar Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 ihwal kesamaan setiap orang di mata hukum.
Dia menilai, semestinya proses seleksi Capim KPK ini mengikuti perintah undang-undang komisi antirasuah yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan. "Sepanjang memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi komisioner atau Dewan Pengawas KPK," ujarnya.
Menurut Diky, Pansel KPK belum memahami betul seluk beluk kelembagaan KPK tersebut. Sebab, katanya, tidak ada satupun pasal di dalam UU KPK yang mewajibkan struktur pemimpin komisi antirasuah diisi oleh aparat penegak hukum.
"Cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda," ucap Diky.
Dia mengatakan, bahwa jika Komisioner KPK berasal dari penegak hukum, maka independensi pimpinannya akan sulit dipastikan. Terlebih, ujarnya, ketika seorang komisioner KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dari instansi asalnya.
PBHI: 3 calon pimpinan dari internal KPK bermasalah
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani membeberkan tiga nama kandidat calon pimpinan dari internal KPK yang lolos ke tahap wawancara ternyata bermasalah.
Tiga nama yang dimaksud ialah Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK 2019-2024, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK dan Wawan Wardiana selaku Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK. Julius mengatakan tiga anggota internal KPK itu diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat konflik kepentingan.
“Misalnya Johanis Tanak, diduga melanggar kode etik karena pertemuan dengan Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung, yakni mantan Komisaris PT WiKa Beton, Tbk., pada 28 Juli 2023,” kata Julius kepada Tempo di acara Diskusi ‘Darurat Demokrasi: KPK dalam Cengkeraman?’ di Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.
Selain melanggar kode etik, Julius juga menyebut Johanis Tanak diduga pernah mengirim pesan/chat kepada PLH Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 yang menimbulkan konflik kepentingan KPK dan Kementerian ESDM yang sedang diperiksa KPK.
Nama lain seperti Pahala Nainggolan diduga kuat mengeluarkan surat klarifikasi dan konfirmasi pada 19 September 2017. Surat itu dikeluarkan untuk menguntungkan PT GDE dengan menyingkirkan PT BGE dari Proyek Panas Bumi melalui Surat KPK No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, yang kemudian diduga diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Sementara itu, Wawan Wardiana memiliki catatan khusus seperti pernah menyebut koruptor sebagai penyintas pada acara pemberian penyuluhan di Lapas Sukamiskin, Bandung dan menyatakan akan menggandeng eks koruptor jadi penyuluh di Lapas Sukamiskin maupun Lapas Tangerang pada 31 Maret 2020,” ungkap Julius.
IM57+ Institute: Sejak awal kami tak percaya kerja Pansel KPK
Menanggapi tidak lolosnya empat kandidat yang disodorkan IM57+ Institute, ketua lembaga itu, M. Praswad Nugraha, mengaku pihaknya sejak awal tak percaya dengan kerja pansel dalam menyeleksi capim dan calon Dewas KPK.
“Kami dari IM57+ Institute sudah menyampaikan mosi tidak percaya. Sejak pansel terbentuk, kami tidak pernah audiensi dengan pansel. Saya tahu pansel ini memang sudah di-remote (kendalikan). Kalau kata Pak Abraham Samad, di-remote oleh istana,” kata Praswad dalam diskusi ‘Darurat Demokrasi: KPK dalam Cengkeraman?’ di Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024.
Praswad bahkan menganggap Pansel Capim KPK itu tidak hanya dikendalikan tetapi disengaja menjadi sekadar “panitia” seleksi. Dia berpendapat tidak ada independensi sama sekali dalam struktur pansel kali ini.
“Itu yang terkadang kita lupa, panitia seleksi pimpinan KPK itu hanya panitia. Mereka tidak memilih. Yang memilih (capim KPK) sekaligus struktur pansel itu menurut UU 30/2022, ya, presiden. Dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” ucapnya.
Sejak awal, Praswad menduga presiden membentuk pansel untuk mengakomodasi kepentingan pribadinya, yakni memilih capim KPK dan calon Dewas KPK sesuai keinginannya.
HATTA MUARABAGJA | NOVALI PANJI NUGROHO | DINDA SHABRINA
Pilihan editor: PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK