Ketua MPR Bamsoet Dorong Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945

Kamis, 12 September 2024 19:29 WIB

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memberi sambutan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law dan mahasiswa lintas kampus, di Jakarta, Kamis, 12 September2024. Dok. MPR

INFO NASIONAL - Ketua MPR ke-16 Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet, mendorong amandemen atau Perubahan Ke-5 UUD NRI 1945. Ada berbagai faktor yang menyebabkan amandemen itu sangat penting dijalankan.

Alasan pertama, sejumlah akademisi menilai UUD 45 yang mengalami amandemen empat kali tidak berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Pernyataan itu muncul saat sarasehan kebangsaan pada 2014 di Universitas Gadjah Mada.

Pernyataan itu merupakan disuarakan oleh Ketua PSP UGM Prof. Dr. Sudjito, tokoh masyarakat Prof. Dr. Ahmad Safii Maarif, Guru Besar Ilmu Filsafat UGM Prof. Dr. Kaelan, dan Sosiolog UGM Prof. Dr. Sunyoto Usman.

Mereka mengaku menemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal dan ayat dalam berbagai perubahan konstitusi tersebut.

Menurut Bamsoet, salah satu dampaknya terlihat pada pergeseran dari sistem keterwakilan ke sistem keterpilihan yang menjadi salah satu faktor penyebab negara terjebak pada kekuasaan oligarki.

Advertising
Advertising

“Praktik penyelenggaraan memang sudah lebih berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Tidak heran jika kini banyak kalangan mengusulkan adanya perubahan kelima terhadap konstitusi. Dalam salah satu rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR periode 2024-2029, juga akan memuat tentang pentingnya dilakukan kajian mendalam dan menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945," ujar Bamsoet Saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Yayasan Jimly School of Law dan mahasiswa lintas kampus, di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Hadir antara lain, Ketua Forum Aspirasi Konstitusi/Anggota MPR/DPD RI Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, Ketua Yayasan Jimly School of Law and Government Muzayyin Machbub, Budiman Tanuredjo serta Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Bamsoet melanjutkan, dalam melakukan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945, MPR periode 2024-2029 bisa mengajak praktisi dalam Jimly School of Law. Terdapat banyak hal yang perlu dibenahi, misalnya terkait sejauh mana efektivitas penerapan pilkada langsung dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Termasuk mengkaji langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk menekan money politic dan high cost politic dalam pileg dan pilpres langsung.

Mekanisme pilkada dan pileg berbeda dengan pemilihan presiden yang oleh konstitusi diamanatkan agar dipilih langsung oleh rakyat, sebagaimana tercantum dalam pasal 6A ayat (1) bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Untuk Pilkada, amanat konstitusi dalam pasal 18 ayat 4 UUD 45 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan untuk pileg, konstitusi mengamanatkan dalam pasal 19 ayat (1) bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

"Kita perlu mengkaji tafsir terhadap konstitusi tersebut, apakah bisa mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, serta pileg dengan sistem tertutup seperti dahulu. Atau mengkombinasikannya dengan sistem terbuka dan tertutup, sehingga meminimalisir terjadinya korupsi, money politic, dan high cost politic," jelas Bamsoet.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa konstitusi yang bangsa Indonesia bangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Sekaligus konstitusi yang 'bekerja' (working constitution), yang dapat dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Agar 'hidup' dan 'bekerja', konstitusi tidak boleh 'anti' terhadap perubahan. Mengingat perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan mungkin dihindarkan. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat telah melakukan 27 kali amandemen, dan India 104 kali amandemen.

Bamsoet memberi contoh, saat sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan bahwa UUD dapat diubah oleh generasi yang akan datang jika dirasa perlu. Dalam pandangan Bung Karno, UUD bukanlah sesuatu yang tidak dapat diubah, melainkan sebuah landasan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

“Hal ini mencerminkan pemikiran progresif Bung Karno bahwa konstitusi harus fleksibel dan responsif terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di masa depan," pungkas Bamsoet. (*)

Berita terkait

Beri Kuliah Sistem Politik, Bamsoet Jelaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

18 jam lalu

Beri Kuliah Sistem Politik, Bamsoet Jelaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

Ketua MPR RI sekaligus dosen tetap Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (Unhan) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, Indonesia menganut politik luar negeri bebas dan aktif.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Kejuaraan Offroad Prima 4x4 Challenge 2024

18 jam lalu

Bamsoet Dukung Kejuaraan Offroad Prima 4x4 Challenge 2024

Memperebutkan Piala Panglima TNI, kegiatan ini menjadi rangkaian dari memperingati hari ulang tahun TNI ke-79.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Cabor Grasstrack PON XXI

22 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Cabor Grasstrack PON XXI

Cabor ini tidak hanya menampilkan adu kecepatan, tetapi juga menguji keterampilan teknis para pembalap dalam menghadapi lintasan menantang. Mulai dari tanjakan curam, tikungan tajam, hingga medan berlumpur.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Gelaran IMX 2024

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Gelaran IMX 2024

IMX 2024 bertema Road to The World memiliki misi untuk membawa karya-karya modifikasi anak bangsa ke panggung internasional.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Harap Atlet Cabor Tarung Derajat PON XXI Junjung Tinggi Sportivitas

1 hari lalu

Bamsoet Harap Atlet Cabor Tarung Derajat PON XXI Junjung Tinggi Sportivitas

Bamsoet berharap para atlet cabang olahraga (Cabor) Tarung Derajat dapat menyukseskan PON XXI di Aceh dengan menjunjung tinggi sportivitas.

Baca Selengkapnya

Kisruh Munaslub Kadin, Apakah Sesuai AD/ART? Ketua MPR Bamsoet Turut Beri Komentar

2 hari lalu

Kisruh Munaslub Kadin, Apakah Sesuai AD/ART? Ketua MPR Bamsoet Turut Beri Komentar

Hasil Munaslub Kadin menetapkan Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid. Kenapa Ketua MPR Bamsoet turut beri komentar?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Mendorong Pelaku Usaha untuk Adaptif dan Visioner

3 hari lalu

Bamsoet Mendorong Pelaku Usaha untuk Adaptif dan Visioner

Dalam dunia usaha, kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi baru dan merespons tantangan dengan bijak adalah kunci untuk bertahan dan sukses.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Harap Kesuksesan Konser Bruno Mars Dorong Pariwisata Nasional

3 hari lalu

Bamsoet Harap Kesuksesan Konser Bruno Mars Dorong Pariwisata Nasional

Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi terhadap kesuksesan konser Bruno Mars yang diselenggarakan oleh PK Entertainment di Jakarta International Stadium (JIS) selama tiga hari.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin

3 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin

Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.

Baca Selengkapnya

Hadiri Konvensi KADIN, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Wawasan Kebangsaan Dunia Usaha

4 hari lalu

Hadiri Konvensi KADIN, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Wawasan Kebangsaan Dunia Usaha

Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya wawasan kebangsaan dalam dunia usaha saat menghadiri Konvensi Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Jakarta pada Jumat, 13 September 2024 lalu.

Baca Selengkapnya