Jadi Menteri Sosial 39 Hari, Apakah Gus Ipul Dapat Uang Pensiun?

Editor

Nurhadi

Kamis, 12 September 2024 13:46 WIB

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi tercatat berkali-kali merombak susunan Kabinet Indonesia Maju menjelang purnatugas. Dalam kurun tiga bulan terakhir, Jokowi telah tiga kali me-reshuffle kabinetnya. Teranyar, Jokowi melantik Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024.

Masa bakti Kabinet Indonesia Maju akan berakhir saat Jokowi purnatugas pada 20 Oktober 2024. Dalam kurun kurang dua bulan ke depan, Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang mundur lantaran maju di Pilkada Jawa Timur. Jika dihitung dari hari pelantikan, Gus Ipul hanya akan menjabat selama lebih kurang 39 hari.

Menjabat Mensos kurang dari dua bulan di Kabinet Jokowi, belum ada jaminan bagi Gus Ipul untuk terus melanjutkan bakti pada Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini mengatakan bahwa ia akan menjalankan tugas sesuai penugasan, yaitu untuk sisa masa jabatan 2019-2024. “Tidak, tidak ada (garansi berlanjut),” kata Gus Ipul.

Jadi menjabat menteri dalam kurun singkat, apakah Gus Ipul akan mendapatkan tunjangan atau uang pensiun setelah purnatugas?

Pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri berhak atas tunjangan pensiun. Aturan ini secara spesifik dijelaskan dalam Pasal 10 dan Pasal 11.

Advertising
Advertising

“Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” demikian bunyi Pasal 10 dalam PP yang ditandatangani Presiden Kedua RI Soeharto pada 27 Desember 1980 tersebut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh menteri usai mengemban masa jabatan. Aturan ini menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan. Besarannya yaitu satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2).

Sementara itu, pada ayat (3) disebutkan bahwa dana pensiun akan diberikan dengan angka tertinggi atau 75 persen apabila menteri negara berhenti dengan hormat dari jabatannya setelah dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan oleh tim penguji kesehatan karena keadaan jasmani dan rohani yang disebabkan dinas.

Adapun jumlah gaji pokok menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat menjadi pejabat negara eksekutif.

Sementara itu, menteri juga akan diberikan hak Tunjangan Hari Tua atau THT. Pada dasarnya, seorang mantan menteri akan mendapat THT jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. Namun, jika iuran belum diberikan maka tidak bisa THT diberikan. Adapun besaran THT dihitung 3,25 x gaji pokok.

DANIEL A. FAJRI | TIARA JUWUTA | EGI ADYATAMA

Pilihan Editor: Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Begini Reaksi PKB

Berita terkait

Data NPWP Jokowi, Gibran, hingga Sri Mulyani Diduga Bocor dan Dijual Rp 150 Juta

16 menit lalu

Data NPWP Jokowi, Gibran, hingga Sri Mulyani Diduga Bocor dan Dijual Rp 150 Juta

Data NPWP Jokowi, Gibran, hingga beberapa menteri diduga bocor dan dijual seharga Rp 150 juta.

Baca Selengkapnya

Gus Miftah Sebut Jokowi akan Istirahat Dua Pekan di Solo Usai Lengser

22 menit lalu

Gus Miftah Sebut Jokowi akan Istirahat Dua Pekan di Solo Usai Lengser

Setelah beristirahat sejenak di Solo, Jokowi rencananya akan berkeliling Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Setujui Pengunduran Diri Pramono Anung, Tunjuk Pratikno sebagai Plt Seskab

36 menit lalu

Jokowi Setujui Pengunduran Diri Pramono Anung, Tunjuk Pratikno sebagai Plt Seskab

Presiden Jokowi menyetujui pengunduran diri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan menunjuk Pratikno sebagai pelaksana tugas

Baca Selengkapnya

Data NPWP Jokowi Sekeluarga Diduga Bocor, Pakar: Saatnya Presiden Bentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi

42 menit lalu

Data NPWP Jokowi Sekeluarga Diduga Bocor, Pakar: Saatnya Presiden Bentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi

Hacker mengklaim berhasil membobol 6 juta data NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkeu Sri Mulyani dan Mendag Zulhas.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Pesantren Gus Miftah, Jokowi Bagikan Kaus hingga Bertemu Sejumlah Kiai Muda

50 menit lalu

Kunjungi Pesantren Gus Miftah, Jokowi Bagikan Kaus hingga Bertemu Sejumlah Kiai Muda

Jokowi disebut sudah berencana sejak lama mengunjungi pesantren Gus Miftah.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

1 jam lalu

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

Sec Bowl cabang Kuningan tutup permanen mulai 18 September 2024 setelah restoran itu viral di media sosial akibat stafnya mencuci alat masak di toilet

Baca Selengkapnya

Gus Miftah Bertemu Jokowi, Singgung Transisi Pemerintahan hingga Pembentukan Badan Baru

1 jam lalu

Gus Miftah Bertemu Jokowi, Singgung Transisi Pemerintahan hingga Pembentukan Badan Baru

Presiden Jokowi berbincang dengan pedakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah selama kurang lebih satu jam

Baca Selengkapnya

Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

1 jam lalu

Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data terbaru mencakup data NPWP yang ditengarai milik Presiden Jokowi dan keluarganya, serta sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sambangi Gus Miftah di Sela Kunker ke Jawa Tengah, Ini yang Dibahas

1 jam lalu

Jokowi Sambangi Gus Miftah di Sela Kunker ke Jawa Tengah, Ini yang Dibahas

Jokowi menyambangi kediaman ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji Dusun Tundan, Kamis pagi 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Prabowo Subianto Membentuk Kabinet Zaken Sulit Diwujudkan Akibat Koalisi Gemuk

2 jam lalu

Rencana Prabowo Subianto Membentuk Kabinet Zaken Sulit Diwujudkan Akibat Koalisi Gemuk

Keinginan Prabowo membentuk kabinet zaken dinilai hanya gimik politik.

Baca Selengkapnya