9 dari 20 Capim KPK Berlatar Belakang Aparat Penegak Hukum, Siapa Saja?
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 12 September 2024 09:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah mengumumkan 20 nama calon pimpinan (Capim) lembaga antirasuah yang lolos tes profile assessment, pada Rabu, 11 September 2024. Dari 20 nama itu didominasi oleh figur yang memiliki latar belakang aparat penegak hukum.
Laporan Koran Tempo edisi 12 September 2024, mencatat setidaknya ada sembilan Capim KPK yang berasal dari klaster penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan. Mulai dari yang masih aktif ataupun purnatugas.
Mereka yang berasal dari kepolisian ialah Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Sang Made Mahendra Jaya, dan Setyo Budiyanto. Sementara, Capim KPK yang berasal dari kejaksaan antara lain Fitroh Rohcayanto, Harli Siregar, Johanis Tanak, Muhammad Yusuf, dan Sugeng Purnomo.
Dominasi aparat penegak hukum dalam 20 nama Capim KPK ini dikritik oleh Indonesia Corruption Watch atau ICW. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, bahwa kinerja Pansel KPK patut dipertanyakan dengan adanya dominasi aparat penegak hukum di komposisi Capim KPK.
"Apakah Pansel sedari awal memang mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum?" katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.
Jika dugaan itu benar, menurut dia, ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir terhadap cara pandang Pansel KPK tersebut. Dia mengatakan, bahwa Pansel telah melanggar Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 ihwal kesamaan setiap orang di mata hukum.
Ia menilai, semestinya proses seleksi Capim KPK ini mengikuti perintah undang-undang komisi antirasuah yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan. "Sepanjang memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi komisioner atau Dewan Pengawas KPK," ujarnya.
Menurut Diky, Pansel KPK belum memahami betul seluk beluk kelembagaan KPK tersebut. Sebab, katanya, tidak ada satupun pasal di dalam UU KPK yang mewajibkan struktur pemimpin komisi antirasuah diisi oleh aparat penegak hukum.
"Cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda," ucap Diky.
Dia mengatakan, bahwa jika Komisioner KPK berasal dari penegak hukum, maka independensi pimpinannya akan sulit dipastikan. Terlebih, ujarnya, ketika seorang komisioner KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dari instansi asalnya.
Pilihan Editor: Pansel KPK: Tes Wawancara-Kesehatan untuk Capim dan Calon Dewas KPK Digelar Terpisah