Bagaimana Peluang Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi?
Reporter
Anastasya Lavenia Y
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 11 September 2024 20:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan berakhir 17 Oktober 2024. Meski sudah dua tahun menjabat, ia masih berpeluang untuk kembali menjadi Pj Gubernur.
Dalam rapat pembahasan usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, nama Heru Budi disebutkan sebagai salah satu kandidat yang memenuhi persyaratan.
Kepala Sekretariat Presiden tersebut menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur sejak Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan. Setelah 1 tahun, tepatnya pada Oktober 2023, masa jabatan Heru Budi diperpanjang, dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Status Heru Budi sebagai Eselon 1 di wilayah DKI Jakarta membuatnya memenuhi syarat untuk salah satu kandidat Pj Gubernur. Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, tertuang bahwa masa jabatan Pj Gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mengatakan bahwa Heru Budi masih berpeluang menjadi Pj Gubernur meskipun sudah dua tahun menjabat. “Melihat pada aturan, bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi,” ucapnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 10 September 2024.
Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
Merujuk Permendagri, disebutkan ada sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat diangkat sebagai penjabat gubernur. Syaratnya antara lain, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Kemudian, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur.
Adapun JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara eselon I.
Syarat lainnya, yakni penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Pilihan Editor: Soal Pencabutan Penerima KJP Plus, Anggota DPRD DKI Duga Pemprov Ingin Kurangi Anggaran Bantuan
ANTARA