Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Rabu, 11 September 2024 13:40 WIB

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku prihatin atas kasus Nyoman Sukena yang terancam lima tahun penjara karena memelihara hewan dilindungi, landak Jawa di kediamannya.

Dilansir dari Antara, warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, bernama Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat karena memelihara landak Jawa.

Sukena kemudian terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi itu. Dia sendiri mengaku tidak tahu menahu bahwa landak yang dirawatnya selama hampir lima tahun setelah ditangkap mertuanya karena merusak tanaman termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Sang Made Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa dilansir dari Antara.

Namun, meski mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut pasca viral di media sosial, Mahendra Jaya belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum Nyoman Sukena. “Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” kata dia.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)menyebut bakal secara intensif melakukan sosialisasi terkait pemeliharaan satwa yang dilindungi dan memberikan pembinaan serta sanksi jika diperlukan tanpa pandang bulu.

"Sebenarnya ya ini memang untuk jenis-jenis yang dilindungi, kan jenisnya banyak. Jadi memang untuk sosialisasi sebenarnya juga banyak kita lakukan, tetapi mungkin untuk daerah-daerah tertentu harus lebih kita intensifkan untuk sosialisasi terhadap jenis-jenis yang dilindungi," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko dilansir dari Antara pada Selasa, 10 September 2024.

Menanggapi kasus Nyoman Sukena yang memelihara empat landak Jawa (hystrix javanica), Dirjen KSDAE Satyawan menjelaskan biasanya akan dilakukan proses pembinaan terhadap warga yang diketahui memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.

Saat ada laporan masuk, ia menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan kepada warga yang selanjutnya dilakukan penyerahan sukarela oleh warga. Satwa itu kemudian bakal dititipkan kepada pihak yang memiliki kapabilitas untuk memeriksa kesehatan dan perilaku satwa, demi menilai apakah dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya atau tidak.

Adapun dia memastikan pihak KLHK tidak melakukan tebang pilih terkait kebijakan tersebut. Ia mengatakan pembinaan, pengawasan, dan surat teguran, disampaikan kepada semua pihak yang terkait. "Tidak ada yang terkecuali, kalau kita bisa mendeteksi ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan kita berikan sesuai dengan prosedur," kata Satyawan.

Pilihan Editor: Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

Berita terkait

Profil De Gadjah, Kader Gerindra yang Didoakan Prabowo agar Bisa Terpilih Jadi Gubernur Bali

1 hari lalu

Profil De Gadjah, Kader Gerindra yang Didoakan Prabowo agar Bisa Terpilih Jadi Gubernur Bali

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mendoakan Made Muliawan Arya atau De Gadjah agar bisa terpilih menjadi Gubernur Bali. Berikut profil De Gadjah.

Baca Selengkapnya

Doa Prabowo agar De Gadjah Bisa Terpilih Menjadi Gubernur Bali

1 hari lalu

Doa Prabowo agar De Gadjah Bisa Terpilih Menjadi Gubernur Bali

Prabowo menyebut dalam memimpin NKRI ingin membentuk pemerintahan yang bersih sehingga membutuhkan bantuan kerja keras dari jajaran pejabat di daerah.

Baca Selengkapnya

Bocoran Struktur 2 Kementerian Pecahan KLHK dan Pemangkasan Produksi iPhone 16 di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Bocoran Struktur 2 Kementerian Pecahan KLHK dan Pemangkasan Produksi iPhone 16 di Top 3 Tekno

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memecah lagi atau mengembalikan KLHK menjadi dua kementerian. Tempo dapat bocoran struktur barunya.

Baca Selengkapnya

KLHK Dipecah, Ini Bocoran Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan

1 hari lalu

KLHK Dipecah, Ini Bocoran Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan

Pemisahan KLHK tercantum dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang dikukuhkan pada 21 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

5 hari lalu

Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Hakim PN Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

6 hari lalu

Serangan Tawon Vespa Kian Marak, Warga Diimbau Tetap Waspada

Insiden serangan tawon Vespa kepada manusia dikabarkan sedang marak.

Baca Selengkapnya

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-kura ke Singapura dan Malaysia

6 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-kura ke Singapura dan Malaysia

Kota Batam, Provinsi Kepri, rawan menjadi lokasi transit penyelundupan hewan, dari anakan buaya hingga benih bening lobster.

Baca Selengkapnya

Keberhasilan Pemprov Sumatera Utara pada PON XXI 2024

6 hari lalu

Keberhasilan Pemprov Sumatera Utara pada PON XXI 2024

Melalui PON XXI ini, Sumatera Utara juga mencatatkan sejarah baru yang membanggakan dan mencatat rekor MURI, yakni dengan melibatkan 83.391 volunteer yang aktif terlibat.

Baca Selengkapnya

Sumatera Utara Sukses Menorehkan Sejarah Baru Prestasi Olahraga Nasional

7 hari lalu

Sumatera Utara Sukses Menorehkan Sejarah Baru Prestasi Olahraga Nasional

Pekan Olahraga Nasional XXI Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumut (PON XXI) telah sukses digelar.

Baca Selengkapnya

KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

8 hari lalu

KLHK Pastikan Kualitas Air Danau Toba Meningkat

KLHK sebut kualitas air Danau Toba membaik signifikan sejak 2022.

Baca Selengkapnya