Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Rabu, 11 September 2024 13:40 WIB

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku prihatin atas kasus Nyoman Sukena yang terancam lima tahun penjara karena memelihara hewan dilindungi, landak Jawa di kediamannya.

Dilansir dari Antara, warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, bernama Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat karena memelihara landak Jawa.

Sukena kemudian terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi itu. Dia sendiri mengaku tidak tahu menahu bahwa landak yang dirawatnya selama hampir lima tahun setelah ditangkap mertuanya karena merusak tanaman termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Sang Made Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa dilansir dari Antara.

Namun, meski mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut pasca viral di media sosial, Mahendra Jaya belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum Nyoman Sukena. “Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” kata dia.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)menyebut bakal secara intensif melakukan sosialisasi terkait pemeliharaan satwa yang dilindungi dan memberikan pembinaan serta sanksi jika diperlukan tanpa pandang bulu.

"Sebenarnya ya ini memang untuk jenis-jenis yang dilindungi, kan jenisnya banyak. Jadi memang untuk sosialisasi sebenarnya juga banyak kita lakukan, tetapi mungkin untuk daerah-daerah tertentu harus lebih kita intensifkan untuk sosialisasi terhadap jenis-jenis yang dilindungi," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko dilansir dari Antara pada Selasa, 10 September 2024.

Menanggapi kasus Nyoman Sukena yang memelihara empat landak Jawa (hystrix javanica), Dirjen KSDAE Satyawan menjelaskan biasanya akan dilakukan proses pembinaan terhadap warga yang diketahui memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.

Saat ada laporan masuk, ia menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan kepada warga yang selanjutnya dilakukan penyerahan sukarela oleh warga. Satwa itu kemudian bakal dititipkan kepada pihak yang memiliki kapabilitas untuk memeriksa kesehatan dan perilaku satwa, demi menilai apakah dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya atau tidak.

Adapun dia memastikan pihak KLHK tidak melakukan tebang pilih terkait kebijakan tersebut. Ia mengatakan pembinaan, pengawasan, dan surat teguran, disampaikan kepada semua pihak yang terkait. "Tidak ada yang terkecuali, kalau kita bisa mendeteksi ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan kita berikan sesuai dengan prosedur," kata Satyawan.

Pilihan Editor: Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

Berita terkait

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

3 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Dishub Sumut Berupaya Memberi Layanan Transportasi Terbaik untuk Kontingen PON XXI

7 jam lalu

Dishub Sumut Berupaya Memberi Layanan Transportasi Terbaik untuk Kontingen PON XXI

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara mengatakan berupaya terus memberi layanan transportasi yang baik untuk kontingen PON XXI.

Baca Selengkapnya

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

8 jam lalu

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Cabor Grasstrack PON XXI

20 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Cabor Grasstrack PON XXI

Cabor ini tidak hanya menampilkan adu kecepatan, tetapi juga menguji keterampilan teknis para pembalap dalam menghadapi lintasan menantang. Mulai dari tanjakan curam, tikungan tajam, hingga medan berlumpur.

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

21 jam lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

PON 2024 Penuh Masalah

1 hari lalu

PON 2024 Penuh Masalah

PON XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024 dibelit banyak problematika. Mulai konsumsi yang basi, hingga gelanggang yang ambruk akibat hujan lebat

Baca Selengkapnya

PSSI Kebut Investigasi Pemukulan Wasit PON XXI

1 hari lalu

PSSI Kebut Investigasi Pemukulan Wasit PON XXI

Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan tim investigasi terkait pemukulan wasit PON XXI akan bekerja hingga lusa

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

1 hari lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

1 hari lalu

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena

Baca Selengkapnya