Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Senin, 9 September 2024 17:38 WIB

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com

Karena itu, dia mempertanyakan komitmen partai politik dalam menciptakan persaingan yang sehat dan demokratis. Sebab, demokrasi yang ideal seharusnya menawarkan pilihan calon kepala dan wakil kepala daerah yang beragam untuk berkontestasi menawarkan visi hingga program.

2. Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Muhammad Raziv Barokah: Partai Politik Gagal Mewakili Kehendak Rakyat

Senior associate Integrity Law Firm dan pemohon uji materi kotak kosong ke Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Raziv Barokah, mengatakan partai politik gagal mewakili kehendak rakyat dalam Pilkada 2024.

“Partai politik saat ini sama sekali tidak bisa menangkap kehendak rakyat, terutama di pilkada ini,” kata Raziv dalam diskusi daring yang digelar The Constitutional Democracy Iniative atau CONSID pada Ahad, 8 September 2024.

Raziv mencontohkan pada Pilkada Jakarta di mana ada nama yang memiliki elektabilitas tinggi seperti Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam sigi Kompas, kata dia, elektabilitas Anies menyentuh 39,8 persen dan Ahok pada sekitar 30 persen. Dua nama ini disusul dengan Ridwan Kamil dan tokoh lainnya. Namun dia menyayangkan tokoh dengan elektabilitas tinggi ini justru tidak mendapat ruang untuk berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.

“Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh di dalam surat suara, dipertarungkan, sehingga rakyat benar-benar memilih orang yang dia kehendaki,“ ujarnya. “Tapi tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak terbayang di kepala warga Jakarta.”

Raziv pun mempertanyakan tindakan partai politik, apakah mereka dibentuk untuk kepentingan masyarakat atau negara. Dia juga mengatakan keadaan ini diperparah oleh perenggutan partai politik oleh kekuasaan.

Muhammad Raziv Barokah bersama Heriyanto dan Ramdansyah mengajukan uji materi nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024. Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.

3. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus: Perlu Revisi UU Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan KPU dan DPR perlu membenahi aturan setelah semakin banyak fenomena kotak kosong di Pilkada 2024. Dia mengatakan DPR, KPU, dan pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada secara komprehensif.

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

3 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

4 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

4 jam lalu

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

5 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

6 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

6 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

7 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

7 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

8 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

8 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya