Anggota DPR Sebut Pemilihan Ulang Opsi Terbaik Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Editor

Amirullah

Minggu, 8 September 2024 19:39 WIB

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut Pilkada ulang sesegera mungkin menjadi opsi terbaik jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024.

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, mustahil menunggu Pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang Pilkada 2024.

“Jadi memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025,” kata Guspardi saat dihubungi Tempo, Ahad, 8 September 2024.

Guspardi mengatakan Pilkada ulang adalah opsi terbaik yang bisa dilakukan. Menurut dia, pemerintahan daerah tidak akan aspiratif dan stagnan apabila kepala daerah dijabat oleh penjabat selama lima tahun. Ia mengatakan perpanjangan penjabat kepala daerah hanya untuk persiapan pilkada berikutnya. Di samping itu, ia mengatakan perpanjangan pj kepala daerah sampai lima tahun melanggar asas demokrasi.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Advertising
Advertising

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 10 September 2024, untuk membahas opsi jika kotak kosong menang.

"Kotak kosongnya yang menang, nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya," Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebut ada ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Lolly menjelaskan berdasarkan pasal-pasal tersebut, apabila pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Dia mengatakan pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan pilkada ulang sebagaimana tertuang dalam pasal 54 ayat (3) UU Pilkada dapat dimaknai dua hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya, yakni Pilkada 2029,” ujarnya.

Andry Triyanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Ridwan Kamil akan Buat Forum Diskusi Terbuka untuk Serap Gagasan dan Saran

Berita terkait

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

11 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

13 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

14 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

Mabruroh Reborn Dukung Airin-Ade Menang di Pilkada Banten

15 jam lalu

Mabruroh Reborn Dukung Airin-Ade Menang di Pilkada Banten

Mabruroh Reborn akan siap berjuang di bawah demi untuk perubahan Banten

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

17 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

18 jam lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

18 jam lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

23 jam lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

23 jam lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

1 hari lalu

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

Pramono Anung-Rano Karno telah merilis visi-misi hingga program kerja jika terpilih menjadi gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya