Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons
Reporter
Antara
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 7 September 2024 10:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bakal membahas 41 daerah dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dengan Komisi II DPR RI pada Selasa pekan depan, 10 September 2024. Bawaslu dan KPU menyatakan siap menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.
“RDP-nya akan dilangsungkan Selasa, dan kami sudah terima undangannya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, Jumat, 6 September 2024.
Lolly menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut, KPU akan mengonsultasikan ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong menang kepada Komisi II DPR RI.
“Tentu Bawaslu sebagai pelaksana Undang-Undang akan mengikuti prosesnya, termasuk melaksanakan hasilnya,” kata Lolly.
Pada kesempatan terpisah, Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa pihaknya siap dijadwalkan mengikuti RDP dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 10 September 2024.
“Untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.
Mellaz mengatakan bahwa dalam RDP itu juga akan dibahas sejumlah opsi apabila kotak kosong yang memenangi pilkada.
"Kotak kosongnya yang menang, nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya," ujarnya.
Adapun KPU sebelumnya mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Ketentuan bila kotak kosong menang
Bawaslu menyebut ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata Lolly.
<!--more-->
Lolly menjelaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka bila pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, maka calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Lebih lanjut, kata dia, pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan pilkada ulang sebagaimana tertuang dalam pasal 54 ayat (3) UU Pilkada dapat dimaknai dua hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya, yakni Pilkada 2029,” ujarnya.
Berikut bunyi lengkap Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada:
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Ketika Ridwan Kamil ke Bamus Betawi dan Rano Karno ke Forum Betawi Rempug