Beda Pengunduran Diri Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma Demi Maju di Pilkada 2024

Sabtu, 7 September 2024 09:08 WIB

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pasangan pertama dari tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat Pilgub DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Ramdan

TEMPO.CO, Jakarta - Pramono Anung, Rano Karno, dan Tri Rismaharini atau Risma sama-sama telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya demi maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Diketahui, Pramono Anung menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet. Sementara Risma menjabat sebagai Menteri Sosial. Keduanya merupakan menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan, Rano Karno merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lantas, di mana perbedaan pengunduran ketiga calon yang maju di Pilkada 2024 itu?

Dimulai dari Rano, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Beno Muhamad Ibnu, mengatakan, surat pengunduran diri Rano sebagai anggota DPR sudah memenuhi syarat.

Diketahui, Rano mengundurkan diri dari DPR karena berkontestasi di Pilkada Jakarta sebagai bakal calon wakil gubernur. Surat pengunduran diri Rano disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta.

Advertising
Advertising

"Sudah diterima KPU Jakarta," kata Beno lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.

Beno menjelaskan, penyerahan surat keterangan atas pengunduran diri Rano yang diterbitkan oleh DPR, lalu disampaikan ke KPU Jakarta itu seharusnya sudah memenuhi syarat pencalonan mantan Wakil Gubernur Banten tersebut.

"Sebagai syarat formil di KPU, sudah lengkap," ujar Beno.

Keputusan Rano mundur sebagai anggota DPR diambil setelah mendaftar sebagai pasangan bakal calon ke KPU Jakarta. Rano mendampingi Pramono di Pilkada Jakarta.

Aktor dengan panggilan 'Si Doel' ini mengirim surat pengunduran dirinya ke Sekretariat Jenderal DPR pada 26 Agustus 2024. Surat keterangan dari DPR soal pengunduran diri itu juga telah diterima secara resmi oleh KPU.

Sekretariat Jenderal DPR merespons surat pengunduran diri Rano dengan menerbitkan surat Nomor 338.F/KD/8/2024 tertanggal 27 Agustus 2024. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar itu disampaikan juga ke KPU.

Berita terkait

Soal Pertemuan dengan Ridwan Kamil, Ahok: Kalau Silaturahmi Enggak Boleh Ditolak

6 jam lalu

Soal Pertemuan dengan Ridwan Kamil, Ahok: Kalau Silaturahmi Enggak Boleh Ditolak

Ahok mengaku siap jika diajak bertemu dengan Ridwan Kamil. Meski kini mendukung Pramono Anung, Ahok menyebut tak menutup pintu bertemu Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

6 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Selesaikan Persoalan Kampung Bayam Secara Adil

7 jam lalu

Pramono Anung Janji Selesaikan Persoalan Kampung Bayam Secara Adil

Pramono Anung berjanji akan membantu mencari solusi yang adil bagi semua pihak, baik bagi warga maupun pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

7 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

8 jam lalu

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

8 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Singgung soal Kalijodo Saat Bertemu Ahok

9 jam lalu

Pramono Anung Singgung soal Kalijodo Saat Bertemu Ahok

Pramono Anung berjanji akan membenahi Kalijodo yang merupakan warisan dari era kepemimpinan Ahok.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

9 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

10 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

10 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya