Dua Dekade Pembunuhan Munir, Amnesty: Negara Enggan Tuntaskan Kasus dan Tegakkan Keadilan

Jumat, 6 September 2024 22:21 WIB

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023.Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia kembali menyoroti kasus pembunuhan Munir Said Thalib, aktivis yang kerap memperjuangkan hak asasi manusia. Dua dekade kasus itu berlalu, kasusnya masih buram. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa ada keengganan dari negara untuk menuntaskan kasus ini.

Rendahnya kemauan negara untuk membuka kembali kasus Munir, katanya, tercermin dari hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta atau TPF. Usman menyebut, peristiwa hilangnya dokumen TPF itu tidak dapat dipercaya dan sulit diterima oleh nalar.

Adapun TPF dibentuk lewat Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Pembentukan TPF ini disebut-sebut menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus meninggalnya Munir. Namun, dokumen TPF kasus kematian Munir itu dinyatakan hilang.

"Sayangnya pemerintah tidak pernah mengumumkan laporan TPF, meski Keppres 111/2004 memandatkannya," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.

Komisi Informasi Publik Pusat pada Oktober 2016 sempat meminta pemerintah segera mengumumkan laporan itu. Namun, Kementerian Sekretariat Negara mengaku tidak dapat mengumumkan laporan TPF lantaran tidak memiliki dokumennya.

Advertising
Advertising

Presiden Joko Widodo sempat memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF yang hilang usai ada desakan dari publik. Namun tidak membuahkan hasil. Januari 2021, Ombudsman mengungkapkan dokumen asli hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir masih belum ditemukan.

Usman juga menyoroti mandeknya langkah pemerintah dalam menuntaskan hasil penyelidikan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. "Kemampuan aparat penegak hukum kita sebenarnya tidak perlu diragukan lagi," ucapnya.

Akan tetapi, katanya, kemampuan aparat penegak hukum itu terhalang oleh keengganan politik untuk mengambil sejumlah langkah hukum dalam menuntaskan kasus kematian Munir. Meski begitu, menurut dia, masih ada peluang hukum agar pembunuhan terhadap Munir bisa terungkap.

"Yaitu investigasi kepolisian serta peninjauan kembali oleh kejaksaan," kata Usman.

Di sisi lain, ia menghormati pernyataan Komnas HAM ihwal perkembangan proses penyelidikan pro-justisia kasus Munir. Lembaga yang berkutat di bidang hak asasi manusia itu mengklaim bahwa proses penyelidikan kasus Munir masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti dan permintaan keterangan saksi.

"Namun, kemauan politik itu memang belum terlihat. Seandainya pun Komnas HAM berhasil menuntaskan penyelidikan, hasilnya masih bergantung dari kemauan politik negara," ujarnya.

Usman juga menyinggung ihwal janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus kematian Munir, di awal masa jabatannya sebagai kepala negara. Hingga menjelang lengser usai dua periode memimpin, Usman mengatakan bahwa belum ada langkah nyata dari Jokowi untuk memenuhi janjinya itu.

"Hal ini semakin mempertegas adanya keengganan negara untuk menegakkan keadilan bagi Munir dan keluarganya," ucapnya. Termasuk penuntasan kasus korban pelanggaran HAM lainnya.

Karena itu, Usman mendesak agar negara segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam mengusut kasus meninggalnya Munir. Dia menyatakan, bahwa pembunuhan Munir bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang terjadi secara sistematis.

Dia menduga, ada indikasi kuat keterlibatan petinggi negara, khususnya di unsur intelijen yang menyalahgunakan wewenangnya. Tak terkecuali, ujar Usman, melalui orang-orang tertentu di penerbangan milik pemerintah.

Munir dinyatakan meninggal akibat dosis senyawa arsenik ketika perjalanan udaranya dari Jakarta-Singapura-Amsterdam pada 7 September 2004. Tahun ini menandai dua dekade kasus kematian Munir, tanpa terkuak dalang pelakunya.

"20 tahun setelah kematiannya, kita masih menuntut hal yang sama; kebenaran dan keadilan. Negara harus bangun dari tidur panjangnya," kata Usman.

Berita terkait

Amnesty International Sebut Yusril Ihza Mahendra Tak Memiliki Pemahaman Undang-undang yang Benar

11 hari lalu

Amnesty International Sebut Yusril Ihza Mahendra Tak Memiliki Pemahaman Undang-undang yang Benar

Usman pun menyayangkan ucapan Yusril, apalagi hal itu disampaikan pada hari pertama Yusril menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM.

Baca Selengkapnya

Hingga Akhir Menanti Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

14 hari lalu

Hingga Akhir Menanti Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

Pada 2016, Jokowi sebagai presiden memberikan janji besar untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir

Baca Selengkapnya

Amnesty International Indonesia Minta Pemerintahan Prabowo Jalankan Perlindungan HAM yang Gagal Dipenuhi Jokowi

14 hari lalu

Amnesty International Indonesia Minta Pemerintahan Prabowo Jalankan Perlindungan HAM yang Gagal Dipenuhi Jokowi

Usman juga menyoroti banyak pelanggaran HAM serius yang dilakukan pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua

14 hari lalu

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua

Dia juga berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menegakkan HAM bagi semua warga, termasuk orang asli Papua.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Tegakkan HAM

15 hari lalu

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintahan Prabowo Tegakkan HAM

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintahan Prabowo Subianto untuk menegakkan hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Desak Kapolri Tangkap Otak di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang

33 hari lalu

Amnesty International Desak Kapolri Tangkap Otak di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang

Amnesty International menilai polisi justru seolah membiarkan penyerangan dan pembubaran diskusi diaspora di Kemang.

Baca Selengkapnya

Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

35 hari lalu

Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Ada Pembungkaman Suara Masyarakat di MotoGP Mandalika

36 hari lalu

Amnesty International Ungkap Ada Pembungkaman Suara Masyarakat di MotoGP Mandalika

Amnesty International mengkritik pengamanan berlebihan di arena MotoGP Mandalika sampai menerjunkan ribuan aparat keamanan.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

36 hari lalu

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.

Baca Selengkapnya

Amnesty Sebut Pengerahan Aparat di MotoGP Mandalika Ancam Kebebasan Berpendapat

36 hari lalu

Amnesty Sebut Pengerahan Aparat di MotoGP Mandalika Ancam Kebebasan Berpendapat

Pada ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, ribuan aparat keamanan dikerahkan lengkap dengan mobil meriam air dan mobil gegana.

Baca Selengkapnya