Pengacara: Testimoni Antasari Atas Permintaan Penyidik

Reporter

Editor

Kamis, 6 Agustus 2009 20:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, membenarkan adanya testimoni mengenai rekaman suara Antasari dengan Anggoro Wijaya. "Testimoni itu dibuat secara tertulis," ujar Ari kepada Tempo, Kamis (6/8).

Ari mengatakan testimoni itu merupakan permintaan penyidik kepada Antasari untuk menjelaskan rekaman suara yang mereka temukan dalam komputer jinjing yang disita polisi dari ruangan kantor Antasari. "Seperti yang banyak beredar dalam media massa," katanya.

Meski demikian, Ari mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana penjelasan yang dibuat Antasari dalam tulisan tersebut. Ia pun mengaku enggan menanggapi kontroversi mengenai testimoni tersebut lantaran hal tersebut tidak berkaitan dengan kuasa yang ia peroleh dalam menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

"Tapi tolong dimaklumi kondisi orang dalam tahanan sangat berbeda dengan orang bebas, baik cara berfikir maupun cara bertindak," katanya.

Sumber Tempo menjelaskan bahwa testimoni itu dibuat Antasari selang seminggu setelah polisi menggeledah ruangan kantor Antasari di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat itu Antasari disambangi sejumlah personel kepolisian di ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro pada pukul 22.00 WIB. Dua orang di antaranya adalah perwira berpangkat Komisaris Besar yang berasal dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Adapun sisanya personel Direktorat Reserse Kriminal Umum dan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian.

Salah seorang perwira itu lalu meminta Antasari mengkonfirmasi rekaman percakapan yang dicurigai terindikasi tindak pidana gratifikasi. Kecurigaan itu didasari oleh keterangan suara Anggoro kepada Antasari yang menjelaskan bahwa dirinya telah memberi uang sebesar Rp 6 miliar kepada dua pejabat KPK melalui seseorang.

Penyidik pun lalu meminta Antasari untuk menjelaskan ulang keterangan itu dalam bentuk tulisan tangan yang dibuat dalam empat lembar. Selang beberapa saat kemudian, polisi meminta Antasari untuk melaporkan kejadian itu kepada polisi. "Laporan dibuat di dalam ruang tahanan," kata sumber Tempo.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

7 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

12 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

15 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

20 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya