Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Minggu, 1 September 2024 21:01 WIB
Dia mengakui putusan MK yang menyederhanakan ambang batas pilkada berdampak pada penurunan jumlah calon tunggal dalam Pilkada 2024. Hingga berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 29 Agustus lalu, terdapat 43 daerah yang bercalon tunggal dari 545 daerah atau setara 7,89 persen.
Jika dilihat secara akumulasi pelaksanaan pilkada serentak sejak 2017 hingga 2020, total calon tunggalnya 50 atau setara 9,17 persen. “Ini artinya jika dibandingkan dengan Pilkada 2024, terjadi penurunan sebesar 1,28 persen jumlah daerah bercalon tunggal,” katanya.
Kholil mengatakan, penurunan ini merupakan hal positif karena semakin sedikit daerah yang bercalon tunggal, maka semakin baik bagi masyarakat dan sehat bagi demokrasi.
Kepercayaan Publik ke Parpol Bisa Turun
Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan fenomena calon tunggal di pilkada bisa menurunkan kepercayaan publik kepada partai politik. Dalam diskusi daring yang diselenggarakan CONSID yang dipantau di Jakarta pada Ahad, Titi mengatakan parpol semestinya menominasikan calon kepala daerah dan menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.
Dia menuturkan parpol tidak memanfaatkan fungsinya sebagai institusi kaderisasi, rekrutmen politik, yang menjadi bagian dari instrumen demokrasi. Titi juga menyebutkan calon tunggal bisa menumbuhkan sikap apatis karena masyarakat merasa tidak punya pilihan yang memfasilitasi praktik demokrasi secara optimal.
“Mereka bisa merasa bahwa pilkada tidak menjanjikan kompetisi. Akhirnya, mereka apatis, pragmatis, tidak mau datang ke TPS (tempat pemungutan suara), dan tidak mau ambil peran,” ujar dia.
Meski demikian, Titi berpendapat calon tunggal di kelompok masyarakat yang dinamis justru menciptakan keaktifan untuk menunjukkan perlawanan politik, yakni dengan mendukung kotak kosong alih-alih calon tunggal.
“Misalnya di Kota Pangkalpinang. Ketika calon tunggal mendaftar, ditandingi dengan masyarakat yang mengantarkan pendaftaran kotak kosong ke KPU Kota Pangkalpinang,” kata dia.