Anies Baswedan Gagal Maju Pilkada 2024 Beri Sinyal Bikin Partai Politik, Apa Syarat Bikin Partai Politik?
Reporter
Adinda Alya Izdihar
Editor
S. Dian Andryanto
Minggu, 1 September 2024 19:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan mendapatkan banyak aspirasi yang mendukung dirinya untuk membentuk partai politik secara mandiri setelah gagal maju dalam Pilkada 2024. Ia hampir maju dalam Pilkada jakarta 2024 sebelum partai pendukungnya berbalik arah menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono.
Anies dalam video di akun Youtube-nya yang berjudul Catatan Anies Pasca Pilpres dan Pilkada 2024 mengatakan banyak masyarakat terutama pendukungnya meminta dan menantikan Anies Baswedan untuk membuat partai politik secara mandiri untuk mewadahi keinginan masyarakat dalam kesetaraan dan demokrasi sehat.
“Membangun ormas (Organisasi Masyarakat) atau partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh, kita lihat sama-sama ke depan,” ujar Anies. Ia juga berharap bisa menyegerakan hal tersebut. “Semoga tidak terlalu lama lagi kita bisa mewujudkan langkah-langkah konkret (tersebut),” tutur Anies.
Dalam videonya tersebut, ia juga sempat menyinggung para elite partai yang tidak memunculkan calon kepala daerah sesuai dengan keinginan masyarakat dan menurutnya tidak ada alasan untuk itu karena MK telah membuka peluang selebar mungkin.
“Pilkada ini kan pemilihan di tingkat daerah yang harusnya mencerminkan aspirasi daerah. Bukan aspirasi di puncak nasional,” kata Anies.
Untuk membuat partai politik secara mandiri perlu menaati persyaratan yang sudah tertulis dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Anies harus memenuhi persyaratan berikut untuk membentuk partai politiknya secara mandiri:
- Partai didirikan oleh sedikitnya 50 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia lebih dari atau sama dengan 21 tahun dan disertai akta notaris.
- Pendirian partai setidaknya mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
- Partai harus memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan struktur kepengurusan partai di tingkat pusat. (AD harus mencakup asas dan ciri partai politik; visi dan misi partai politik; nama, lambang, dan tanda gambar partai politik; tujuan dan fungsi partai politik; organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan; kepengurusan partai politik; peraturan dan keputusan partai politik; pendidikan politik; dan keuangan partai politik)
Tidak hanya itu, merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftarkan partai politik tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diresmikan sebagai partai politik berbadan hukum. Untuk itu, partai politik baru harus memenuhi kriteria berikut:
- Akta notaris pendirian partai politik.
- Kantor tetap.
- Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak memiliki kesesuaian dengan partai lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketersebaran pengurus dan kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota, serta 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota terkait.
- Ketersediaan rekening atas nama partai.
ADINDA ALYA IZDIHAR | MAULANI MULIANIGSIH | ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Nasional: Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa