Anies Baswedan Gagal Maju Pilkada 2024 Beri Sinyal Bikin Partai Politik, Apa Syarat Bikin Partai Politik?

Minggu, 1 September 2024 19:01 WIB

Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan mendapatkan banyak aspirasi yang mendukung dirinya untuk membentuk partai politik secara mandiri setelah gagal maju dalam Pilkada 2024. Ia hampir maju dalam Pilkada jakarta 2024 sebelum partai pendukungnya berbalik arah menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono.

Anies dalam video di akun Youtube-nya yang berjudul Catatan Anies Pasca Pilpres dan Pilkada 2024 mengatakan banyak masyarakat terutama pendukungnya meminta dan menantikan Anies Baswedan untuk membuat partai politik secara mandiri untuk mewadahi keinginan masyarakat dalam kesetaraan dan demokrasi sehat.

“Membangun ormas (Organisasi Masyarakat) atau partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh, kita lihat sama-sama ke depan,” ujar Anies. Ia juga berharap bisa menyegerakan hal tersebut. “Semoga tidak terlalu lama lagi kita bisa mewujudkan langkah-langkah konkret (tersebut),” tutur Anies.

Dalam videonya tersebut, ia juga sempat menyinggung para elite partai yang tidak memunculkan calon kepala daerah sesuai dengan keinginan masyarakat dan menurutnya tidak ada alasan untuk itu karena MK telah membuka peluang selebar mungkin.

“Pilkada ini kan pemilihan di tingkat daerah yang harusnya mencerminkan aspirasi daerah. Bukan aspirasi di puncak nasional,” kata Anies.

Advertising
Advertising

Untuk membuat partai politik secara mandiri perlu menaati persyaratan yang sudah tertulis dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Anies harus memenuhi persyaratan berikut untuk membentuk partai politiknya secara mandiri:

  1. Partai didirikan oleh sedikitnya 50 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia lebih dari atau sama dengan 21 tahun dan disertai akta notaris.

  2. Pendirian partai setidaknya mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

  3. Partai harus memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan struktur kepengurusan partai di tingkat pusat. (AD harus mencakup asas dan ciri partai politik; visi dan misi partai politik; nama, lambang, dan tanda gambar partai politik; tujuan dan fungsi partai politik; organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan; kepengurusan partai politik; peraturan dan keputusan partai politik; pendidikan politik; dan keuangan partai politik)

Tidak hanya itu, merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftarkan partai politik tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diresmikan sebagai partai politik berbadan hukum. Untuk itu, partai politik baru harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Akta notaris pendirian partai politik.

  2. Kantor tetap.

  3. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak memiliki kesesuaian dengan partai lain sesuai peraturan perundang-undangan.

  4. Ketersebaran pengurus dan kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota, serta 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota terkait.

  5. Ketersediaan rekening atas nama partai.

ADINDA ALYA IZDIHAR | MAULANI MULIANIGSIH | ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Nasional: Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Berita terkait

Anies Sambut Keluarga Gaza di Rumahnya, Tegaskan Solidaritas untuk Palestina

9 jam lalu

Anies Sambut Keluarga Gaza di Rumahnya, Tegaskan Solidaritas untuk Palestina

Anies dan Fery Farhati menerima keluarga Gaza di rumahnya dan menegaskan dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

10 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon sebagai Tantangan di Pilkada Jakarta

12 jam lalu

Rano Karno Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon sebagai Tantangan di Pilkada Jakarta

Rano Karno menegaskan gerakan Tusuk 3 Paslon merupakan reaksi yang tidak muncul secara tiba-tiba.

Baca Selengkapnya

Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh putuskan absen dari Pilkada Jakarta setelah gagal mengusung Anies Baswedan. Kini Partai Buruh mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

15 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Pramono-Rano Bakal Adopsi Program Anies, Pembebasan Kampung Bayam dan Kampung Akuarium

16 jam lalu

Pramono-Rano Bakal Adopsi Program Anies, Pembebasan Kampung Bayam dan Kampung Akuarium

Alokasi suara 'Anak Abah' dinilai dapat terjadi apabila tim pemenangan dapat membuat program sesuai dengan arah yang dimiliki Anies.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

17 jam lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

17 jam lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

21 jam lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

22 jam lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya