KPU Sebut Parpol Masih Dapat Alihkan Dukungannya ke Paslon Lain untuk Antisipasi Calon Tunggal
Reporter
Antara
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 31 Agustus 2024 07:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan, partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain. Selama di daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik dalam sesi jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Jumat kemarin, 30 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi parpol mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.
“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham.
Menurut Idham, kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” kata Idham.
Alasannya, lanjutnya, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.
Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, Idham menyebut KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan, yaitu mereka yang menggunakan jalur independen untuk mendaftar.
“Di masa perpanjangan ini (calon perseorangan) bisa mendaftar. Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” kata Idham.
Dalam sesi jumpa pers yang sama, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut ada 43 daerah yang sejauh ini mempunyai calon tunggal. Rinciannya, dia melanjutkan ada satu provinsi, yaitu di Papua Barat, kemudian di lima kota dan 37 kabupaten.
Oleh karena itu, KPU Daerah di daerah-daerah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri selama masa pendaftaran itu diperpanjang sampai dengan 4 September 2024.
Pilihan Editor: Profil Arie Sujito Wakil Rektor UGM, Aktivis Kampus yang Dukung Kebebasan Berpendapat Mahasiswa