Ketika Jokowi Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis, Banjir Kritik dari Warganet
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Devy Ernis
Kamis, 29 Agustus 2024 21:49 WIB
Dua keterangan pers mirip wawancara yang dibagikan Biro Pers Istana terjadi saat ada isu sensitif terkait Jokowi. Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa besar Kawal Putusan MK pecah di kawasan gedung DPR, Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024 dan kota-kota lain di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat dari akademisi, buruh, mahasiswa, hingga pelajar ikut serta dalam aksi demo kawal putusan MK.
Para demonstran menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang buru-buru dibahas Baleg DPR. Sasaran kritik juga tertuju pada Jokowi. Sebab, salah satu poin revisi UU Pilkada bisa menganulir putusan MK, yang memungkinkan Kaesang Pangarep - putra Jokowi untuk bisa berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah.
Pemerintah dan DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada. Jokowi mengikuti keputusan MK setelah demonstrasi masa di sejumlah kota. Majalah Tempo mewartakan secara lengkap dalam edisi ‘Jungkir Balik Raja Jawa’ yang terbit pada 26 Agustus 2024.
Pekan lalu, Jokowi juga terkesan menghindari wartawan. Misalnya saat membuka Kongres Partai Nasdem di Jakarta, Ahad malam, 25 Agustus 2024, Jokowi berjalan lurus tak menggubris wartawan yang dihalangi oleh Satgas Nasdem. Padahal, jurnalis yang meliput sudah dengan lantang menyapa dan memanggil Jokowi untuk meminta wawancara.
Salah satu staf Biro Pers memerintahkan Satgas Nasdem untuk tetap menutup akses wartawan mengambil gambar. Padahal Ketua Panitia Pengarah Kongres III Partai NasDem Willy Aditya sempat memerintahkan Garda Pemuda NasDem untuk membuka ruang kepada media.
Contoh lain, wartawan Istana Kepresidenan tidak diberikan akses untuk meliput keterangan pers dan mewawancarai Presiden Jokowi saat berada di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Senin pagi, 16 Oktober 2023. Peristiwa itu terjadi ketika Presiden dan Ibu Negara akan berangkat menuju Cina dan Arab Saudi.
Saat itu awak media ingin menanyakan perihal putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang (UU) Pemilu Tahun 7 Tahun 2017. Putusan MK ini kemudian menghalalkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo. Padahal saat itu usianya belum memenuhi syarat.
Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana tidak merespons pesan Tempo pada Kamis malam, 29 Agustus 2024, saat ditanya mengenai pura-pura doorstop Presiden Jokowi selama dua pekan ini. Namun pada Ahad, 25 Agustus 2024, ia menyangkal ada pengetatan aturan media di Kongres NasDem.
"Mestinya tidak ada (pembatasan)," katanya ketika dihubungi Tempo pada Ahad.