Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kamis, 29 Agustus 2024 16:35 WIB

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek melakukan unjuk rasa pada Kamis, 29 Agustus 2024. Beberapa lokasi telah ditetapkan sebagai pusat aksi, yaitu Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada perusahaan aplikasi dan pemerintah. Rencana aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh 500 hingga 1.000 orang pengemudi. "Dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Igun dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Igun menilai bahwa pemerintah belum dapat memberikan banyak solusi untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi. Hal ini terlihat dari status hukum ojek online yang hingga kini masih belum memiliki legal standing berupa undang-undang. Menurut Igun, massa yang menuntut adanya landasan hukum yang jelas bagi pengemudi ojol berharap agar perusahaan tidak bertindak semena-mena terhadap mitra ojol dan kurir. "Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," ucap Igun.

Tanggapan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun peraturan baru untuk pekerja dengan status kemitraan, seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol), termasuk mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk mereka.

Advertising
Advertising

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan, oleh karena itu, Komisi IX dalam salah satu kesimpulannya meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," ujar Menaker Ida kepada wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa.

"Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online," tambahnya.

Ida menjelaskan bahwa Kemnaker telah memulai penyusunan rancangan peraturan Menaker yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Pihaknya telah melakukan diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Focus Group Discussion (FGD) juga telah diadakan untuk menyerap masukan dari berbagai serikat pekerja pengemudi transportasi daring, kurir online, perusahaan aplikasi, dan akademisi. "Dari kajian-kajian tersebut, serta masukan dalam FGD, kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida.

Ida menambahkan bahwa peraturan ini tidak akan terealisasi pada tahun ini. Mengenai THR untuk pekerja transportasi daring, tahun ini masih bersifat imbauan, dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

Tanggapan Perusahaan Gojek

Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, dalam keterangannya menyatakan bahwa Gojek sangat terbuka terhadap aspirasi para mitra pengemudi terkait tarif.

"Kami sangat terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver (pengemudi) aktif Gojek dan senantiasa menghimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki,” ujar Rosel.

Rosel juga mengimbau kepada para mitra pengemudi untuk tidak terprovokasi dan terus menjalankan operasional seperti biasa. Gojek berkomitmen untuk menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan baik bagi pelanggan maupun mitra.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANTARA

Pilihan Editor: Ojol dan Kurir Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan di Jawa Barat

Berita terkait

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

1 hari lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

3 hari lalu

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.

Baca Selengkapnya

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

3 hari lalu

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.

Baca Selengkapnya

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

4 hari lalu

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

4 hari lalu

Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

Asosiasi Driver Online (ADO) minta ada payung hukum untuk lindungi para pekerja informal agar kementerian tak saling lempar.

Baca Selengkapnya

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

5 hari lalu

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup di Level 7.657, Saham GoTo dan BBRI Banyak Diperdagangkan

9 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup di Level 7.657, Saham GoTo dan BBRI Banyak Diperdagangkan

IHSG mendapat tekanan di sesi pertama hari ini dan menutup sesi di level 7.657 atau -0,83 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

16 hari lalu

Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

Menaker Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningakatan PHK. Kemnaker mencatat ada 46 ribu kasus PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

16 hari lalu

Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

16 hari lalu

Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

Polisi menyebut, para demonstran yang ditangkap telah dijemput oleh keluarga dan wali mereka pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya