Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

Selasa, 27 Agustus 2024 08:34 WIB

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana beserta surat keterangan lainnya untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan (suket) itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. "Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya dikutip dari Antara pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.

Adapun ketiga surat ini merupakan beberapa formulir pendukung yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri dan diperlukan masyarakat yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di pemerintahan ataupun swasta, salah satunya juga disertakan dalam syarat untuk maju sebagai calon Kepala Daerah.

Jenis suket untuk pemohon perorangan

  • (SuKet A) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • (SuKet B) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • (SuKet C) Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • (SuKet D) Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  • (SuKet E) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Advertising
Advertising

Cara Mengurus

Ada dua cara mengurus Surat Keterangan. Pertama, langsung saja ke Pengadilan Negeri dan mengambil nomor antrean agar dipanggil oleh petugas PTSP PN dengan menyerahkan syarat-syarat yang telah disiapkan.

Persyaratan yang diminta saat pendaftaran:

  • e-Doc/Scan Berwarna KTP
  • e-Doc/Scan Berwarna SKCK
  • e-Doc/Scan Berwarna Foto 4×6 Background Merah (SuKet A/B/C)

Persyaratan yang diserahkan saat pengambilan:

  • Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang
  • Fotokopi KTP Legalisir
  • Fotokopi SKCK Legalisir
  • Fotokopi KK
  • Surat Pernyataan Bermeterai
  • Pas Foto 4×6 Background Merah 2 Lembar (SuKet A/B/C) atau Fotokopi NPWP (SuKet D/E)

Kemudian lakukan pendaftaran melalui alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id, layanan ini digunakan untuk membuat permohonan Surat Keterangan secara elektronik melalui Eraterang dengan menginput formulir elektronik dan upload dokumen yang telah disediakan, berikut langkah-langkahnya:

  • Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi Eraterang https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
  • Melakukan permohonan denganmenginput formulis elektronik yang sudah disediakan
  • Melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP
  • Cetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP
  • Datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambi Surat Keterangan

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | MALINI

Pilihan Editor: Barang Kaesang-Erina Gudono Diduga Tidak Diperiks, Bea Cukai Beralasan Masih Cek Penerbangan Domestik atau Internasional

Berita terkait

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

25 menit lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM

30 menit lalu

Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM

Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah menjelaskan ada 4 penumpang lain dari pihak pemilik pesawat jet pribadi itu.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

1 jam lalu

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjelaskan kepada KPK bahwa dia menggunakan jet pribadi dengan menumpang milik temannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

1 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

6 jam lalu

Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

10 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

11 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

11 jam lalu

Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

12 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

15 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya