Pansus Haji DPR Gali Peran Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenang soal Kuota
Reporter
Magang KJI
Editor
Amirullah
Selasa, 27 Agustus 2024 00:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Haji menggali meminta keterangan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid pada Senin, 26 Agustus 2024. Anggota Pansus Haji dari PKB, Luluk Nur Hamidah, mempertanyakan peran Subhan dalam pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
“Peran bapak apa terkait dengan pembagian kuota, baik itu reguler atau khusus, hanya sekedar menjalankan perintah atau yang lain?” tanya Luluk saat rapat Pansus Haji gedung DPR, Senin 26 Agustus 2024.
Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan mengatakan bahwa perannya ada pada menyiapkan skema-skema penyelenggaran haji. Skema tersebut berkaitan dengan jumlah kuota yang akan disiapkan untuk persiapan haji.
“Karena kan apabila kita mendapatkan kuota 221 ribu, tahun sebelumnya kan kita mendapatkan kuota tambahan 8 ribu, tahun 2019 kita mendapatkan tahun 10 ribu. Itulah yang kemudian kami simulasikan,” ujar Subhan.
Luluk pun bertanya apakah simulasi penambahan kuota haji tersebut dilakukan sebelum ada pemberitahuan tambahan kuota atau tidak. Subhan menjawab simulasi dilakukan sebelum adanya informasi penambahan kouta.
Menanggapi jawaban Subhan, Luluk mengatakan apakah itu artinya Subhan terlibat dalam proses penambahan kuota. Subhan menjawab ia mengusulkan penambahan kuota.
“Kami kan mengusulkan ada penambahan kuota, lalu kemudian kami simulasikan, kemudian katakan dapat 20 ribu. Nah, kan kemudian kami dapatkan itu,” ujar Subhan. “Nah, keputusannya itu yang kemudian kami tidak di situ,” Subhan menambahkan.
Mendengar jawaban tersebut, Luluk menyimpulkan bahwa Subhan mengetahui adanya penamabahan kuota haji.
Namun saat ditanya lebih lanjut oleh anggota pansus yang lain bagaimana Subhan mengusulkan penambahan kuota tersebut, Subhan tidak menjawabnya dengan lugas.
“Apakah ada proposal atau file-file simulasi, usulan-usulan ada apa tidak?” tanya Ketua Pansus Haji Nusron Wahid.
"Tidak ada," kata Subhan.
Nusron pun meminta penjelasan bagaimana laporan simulasi serta usulan tersebut disampaikan.
Subhan menjawab, “Ngobrol seperti ini”.
Mendengar jawaban tersebut, Nusron serta Luluk terkejut. Mereka menilai bahwa usulan penambahan kuota tersebut janggal lantaran dilakukan hanya dengan percakapan biasa, tanpa perencanaan yang serius.
Anggota pansus lain, Maman Imanulhaq, menanggapi kejanggalan tersebut dengan membandingkan pengalaman dirinya saat menjadi penyelenggara haji. “Saya panwas haji itu berkali-kali. Setiap ada usulan dan sebagainya dari direktur, lalu dirjen, lalu kementerian, itu pasti ada file-nya,” ujar Maman.
Sebelumnya, Kementerian Agama dinilai secara sepihak mengalihkan tambahan kuota haji reguler ke kuota haji khusus. Keputusan itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPR.
MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan Editor: Berebut Lobi Calon Gubernur Jakarta