Anies Berterima Kasih ke Partai Buruh karena Gugat Ambang Batas Pilkada ke MK

Editor

Amirullah

Minggu, 25 Agustus 2024 17:15 WIB

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mendatangi Posko Pemenangan Partai Buruh dalam rangka penyerahan surat keputusan pengusungan Anies sebagai calon kepala daerah ,Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai Buruh memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Tempo/Ilham Balindra.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan berterima kasih kepada Partai Buruh yang mendaftarkan gugatan ambang batas pencalonan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Hasil gugatan ini membuka peluang Anies dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bisa maju atau mengusung calon di Pilkada Jakarta.

“Perjuangan Partai Buruh melakukan gugatan ke MK adalah perjuangan yang harus diapresiasi. Saya pribadi mengapresiasi dan saya rasa semua rakyat Indonesia memberikan apresiasi,” kata Anies saat mengunjungi Posko Pemenangan Partai Buruh di Jakarta Selatan, Ahad, 25 Agustus 2024.

Anies mengapresiasi Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan seluruh jajaran karena telah memperjuangkan prinsip kesetaraan dalam demokrasi lewat gugatan tersebut.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pasal itu menyebut Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Advertising
Advertising

Pada 20 Agustus kemarin, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Majelis MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Dengan putusan ini, PDIP bisa mengusung calon gubernur Jakarta karena bisa memenuhi syarat 7,5 persen suara sah DPT.

Pilihan Editor: Jungkir-Balik Jokowi Melanggengkan Dinasti Politik.

Berita terkait

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

1 jam lalu

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung-Rano Karno Bakal Temui Ahok di Simpang Susun Semanggi Siang Ini

4 jam lalu

Pramono Anung-Rano Karno Bakal Temui Ahok di Simpang Susun Semanggi Siang Ini

Pramono Anung-Rano Karno akan menemui Ahok di Simpang Susun Semanggi.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

6 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Seputar Acara Partai Buruh: Prabowo Batal Hadir, Pidato Virtual hingga Reaksi Kader-Simpatisan

7 jam lalu

Seputar Acara Partai Buruh: Prabowo Batal Hadir, Pidato Virtual hingga Reaksi Kader-Simpatisan

Presiden Terpilih Prabowo Subianto batal hadir di acara Partai Buruh. Prabowo menyampaikan sambutannya lewat pidato.

Baca Selengkapnya

Jubir Sebut Pramono Anung Ingin Lanjutkan Program Anies di Jakarta

7 jam lalu

Jubir Sebut Pramono Anung Ingin Lanjutkan Program Anies di Jakarta

Pramono Anung disebut tertarik menjalankan program kerja Anies saat memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Eks Jubir Anies Targetkan Suara Mengambang Anak Abah untuk Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

9 jam lalu

Eks Jubir Anies Targetkan Suara Mengambang Anak Abah untuk Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Mantan juru bicara tim pendukung Anies Baswedan, Aldy Perdana Putra Amin bergabung ke tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

10 jam lalu

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca Selengkapnya

Jubir Ungkap Anies Masih Tunggu Gagasan 3 Paslon Pilgub Jakarta Sebelum Beri Dukungan

10 jam lalu

Jubir Ungkap Anies Masih Tunggu Gagasan 3 Paslon Pilgub Jakarta Sebelum Beri Dukungan

Mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan belum memberi dukungan terhadap tiga pasangan yang berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Sambut Keluarga Gaza di Rumahnya, Tegaskan Solidaritas untuk Palestina

18 jam lalu

Anies Sambut Keluarga Gaza di Rumahnya, Tegaskan Solidaritas untuk Palestina

Anies dan Fery Farhati menerima keluarga Gaza di rumahnya dan menegaskan dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina.

Baca Selengkapnya

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

18 jam lalu

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.

Baca Selengkapnya