Respons PBNU dan PP Muhammadiyah Terhadap Aksi Demo Kawal Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 08:45 WIB

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan pekerja saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang diikuti sekitar tiga ribu pengunjuk rasa itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menolak revisi UU Pilkada 2024, dan menuntut penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan. ANTARA FOTO/Muhammad Mada

TEMPO.CO, Jakarta - Serangkaian peristiwa terjadi selama aksi unjuk rasa besar bertajuk Kawal Putusan MK yang berlangsung di sekitar gedung DPR di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024, serta di berbagai kota lain di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, buruh, mahasiswa, dan pelajar, turut berpartisipasi dalam demonstrasi untuk mendukung keputusan MK.

Para pengunjuk rasa menyampaikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas secara tergesa-gesa oleh Baleg DPR.

Dalam aksi tersebut, 159 pelajar ditangkap oleh Polres Jakarta Timur karena diduga hendak terlibat dalam demonstrasi. Komisaris Besar Nocolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa para pelajar tersebut diamankan di berbagai Polres dan Polsek.

“Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek,” ujarnya di kantor pada Kamis malam.

Sejumlah pelajar tersebut ditangkap ketika melewati sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju kegedung DPR RI.

Advertising
Advertising

Respons PBNU

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Mohamad Syafi’ Alieha atau Savic Ali mengatakan bahwa putusan MK soal UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir termasuk oleh DPR.

"Mahkamah Konstitusi memang lembaga tertinggi yang memutus terkait persoalan Undang-Undang ketika ada judicial review, putusannya mengikat terhadap semua pihak jadi siapapun suka atau tidak suka ya harus menghormati putusan MK. Diprotes boleh, bersuara boleh, tetapi dia tidak boleh menganulir putusan Mahkamah Konstitusi," kata Savic kepada NU Online, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Sekarang justru kita melihat anggota legislatif atau anggota DPR yang harus paham tata negara itu kok justru pengen menganulir putusan MK, itu sesuatu yang buruk," kata Savic.

Pada hari yang sama dengan unjukl rasa kawal putusan MK itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, Gus Yahya mengungkapkan kesiapan mereka untuk mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," katanya, saat memberi keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Respons PP Muhammadiyah

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan tindakan Badan Legislasi atau Baleg DPR yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pemilihan kepala daerah.

Badan Legislasi DPR telah menyetujui dan mendorong pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan kesulitan dalam memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan putusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.

“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” ujar Mu’ti Kamis 22 Agustus 2024.

Mu'ti juga menekankan bahwa DPR, sebagai lembaga negara yang mewakili kehendak rakyat, seharusnya benar-benar memahami dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip bernegara yang mengutamakan kebenaran, kebaikan, serta kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan politik dan kekuasaan semata.

“DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” kata Mu’ti.

Menurut Abdul Mu'ti, DPR seharusnya tidak bertentangan, berbeda pandangan, atau melanggar keputusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan dengan membahas RUU Pilkada 2024.

“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” ujarnya.

SUKMA KANTHI NURANI | HAURA HAMIDAH | PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Saat Aksi Mahasiswa Dukung Putusan MK, Jokowi Temui B=PBNU dan Sri Mulyani di Istana, Gibran Kunjungan ke Lembang

Berita terkait

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

1 jam lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

1 jam lalu

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

2 jam lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.

Baca Selengkapnya

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

2 jam lalu

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat dari Ketua KadinArsjad Rasjid tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Apa isi surat itu?

Baca Selengkapnya

Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

2 jam lalu

Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

Ekspor pasir laut kembali digolkan lewat peraturan Mendag. Berbagai pihak lakukan kritik terhadap kebijakan ini. Apa kata Walhi dan Jokowi?

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

10 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

11 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

12 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

13 jam lalu

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

13 jam lalu

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca Selengkapnya