Ribuan Akademisi UGM Sampaikan Pernyataan Sikap Darurat Demokrasi, Ini 5 Poinnya
Reporter
Muh. Syaifullah
Editor
Devy Ernis
Sabtu, 24 Agustus 2024 11:54 WIB
TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Lebih dari seribu akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdiri para dosen dan tenaga kependidikan menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas kondisi darurat demokrasi Indonesia. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Alumni UGM Arie Sudjito mengatakan hal itu merupakan respons atas kondisi demokrasi Indonesia yang sudah tidak baik-baik saja.
“Kita prihatin dengan kondisi demokrasi dan hukum kita yang mengalami kemunduran pasca reformasi dengan ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat beresiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat,” kata Arie Sudjito pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dukungan 1.000 akademisi atas pernyataan sikap ini, menurut Arie, karena mereka tidak ingin demokrasi yang sudah diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis pada 1998 berujung kembali ke masa Orde Baru. Menurut dia, pernyataan sikap para dosen dan tendik UGM ini mendapat dukungan dari Forum Dekan se-UGM. “Kita ingin mengembalikan marwah demokrasi agar tidak dirusak oleh kepentingan elit yang tengah berkuasa,” kata dosen Sosiologi ini.
Ada lima pernyataan atas kondisi darurat demokrasi ini. Pertama, mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.
Kedua, menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Lalu Ketiga, mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil.
Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.
Kelima, mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.