Ratusan Mahasiswi USU Tolak Revisi UU Pilkada, Desak KPU Taati Putusan MK
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Imam Hamdi
Jumat, 23 Agustus 2024 11:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada, pada Jumat 23 Agustus 2024. Aksi dilakukan di Kantor DPRD Sumut, Medan.
Ketua BEM USU Aziz Syahputra mengatakan unjuk rasa ini bertujuan mengawal dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendesak KPU segera merevisi Peraturan KPU soal Pilkada sesuai dengan dua putusan MK.
"KPU harus melahirkan Peraturan KPU sesuai dengan putusan MK," kata Aziz saat dihubungi, Jumat 23 Agustus 2024.
Mahasiswa juga menuntut semua fraksi di parlemen menolak revisi UU Pilkada. Selain itu, mahasiswa menolak adanya praktik politik dinasti yang dilakukan penguasa. "Kami menolak dinasti itu berkaca dari praktik jahat pada pemilu pilpres sebelumnya," kata Aziz. "Kami juga menolak dinasti politik di Sumatera Utara," kata Aziz.
Unjuk rasa muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.
Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jika UU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir putusan MK.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Pada Kamis 22 Agustus 2024 kemarin, berbagai elemen melakukan unjuk rasa di berbagai daerah. Desakan itu membuat DPR berjanji membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan revisi Undang-undang atau UU Pilkada batal.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yany akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.
Pilihan editor: Kaesang Pangarep: Pilkada, Putusan MK, dan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana