Media Asing Soroti Aksi Massa Protes DPR Anulir Putusan MK Melalui Revisi UU Pilkada, Ini Kata Mereka
Reporter
Myesha Fatina Rachman
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 23 Agustus 2024 08:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi massa yang berlangsung di Gedung DPR di Jakarta mendapat sorotan dari sejumlah media asing. Unjuk rasa tersebut digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada 10/2016. RUU Pilkada yang awalnya direncanakan untuk disahkan pada hari itu akhirnya batal.
Media asal Timur Tengah, Al Jazeera dalam artikel berjudul "Protests across Indonesia as parliament delays change to election law," melaporkan bahwa revisi UU Pilkada tersebut akan membuka jalan bagi putra bungsu Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah pada November mendatang. Selain itu, Reuters juga menyoroti upaya Dewan Perwakilan Rakyat yang berencana membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi melalui revisi UU Pilkada ini.
Lain halnya dengan Reuters, dalam artikel yang berjudul Indonesia shelves plan to revise election law as protests rage, yang melaporkan bahwa Parlemen Indonesia menunda perubahan undang-undang pemilu pada Kamis setelah protes besar di ibu kota yang melibatkan bentrokan dengan aparat. Protes muncul karena undang-undang baru dianggap melemahkan oposisi terhadap Jokowi dan penggantinya, Prabowo Subianto. Selain itu, partai-partai pendukung Prabowo bersatu di belakang kandidat tunggal untuk gubernur Jakarta, mengurangi peluang Anies Baswedan untuk maju dalam pemilihan.
Datang lagi dari BBC yang melaporkan bahwa Presiden Jokowi meremehkan upaya DPR untuk membatalkan putusan MK, menyebut amandemen sebagai bagian dari "fungsi pengawasan dan keseimbangan" pemerintah.
Dalam artikel berjudul "Election law changes spark mass protests in Indonesia," BBC menjelaskan bahwa revisi undang-undang Pilkada akan membatalkan sebagian putusan MK dan menguntungkan partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung Jokowi dan penggantinya, Prabowo Subianto. Akibatnya, banyak pemilihan kepala daerah diperkirakan akan berlangsung tanpa ada penantang.
Media asal Malaysia, The Star, melaporkan penundaan putusan RUU Pilkada oleh DPR dalam artikel berjudul Indonesian Parliament adjourns as protests hit markets. The Star mencatat bahwa rupiah anjlok sebagai dampak dari aksi massa dan menyoroti keterlibatan para aktor serta selebritas yang mengunggah gambar "peringatan darurat" secara daring. Ribuan orang menggunakan tagar #KawalPutusanMK untuk mendukung keputusan pengadilan yang dianggap penting bagi demokrasi Indonesia.
The Star juga mencatat bahwa para pembuat undang-undang berusaha mengubah undang-undang untuk memungkinkan putra bungsu Jokowi, yang berusia 29 tahun, mencalonkan diri sebagai wakil gubernur daerah. Selain itu, ambang batas akan dikembalikan, memudahkan Prabowo dan sekutu Jokowi mencalonkan diri tanpa pesaing signifikan di pemilihan di Jawa Tengah dan Jakarta.
Media Singapura, The Straits Times, melaporkan kekacauan di Indonesia akibat upaya DPR untuk menganulir putusan MK. Dalam artikel yang berjudul Indonesia’s Parliament delays election law changes amid widespread protests, juga melaporkan bahwa pada Kamis, protes terjadi di seluruh Indonesia setelah masyarakat ramai mengunggah "peringatan darurat" di media sosial.
The Straits Times mencatat bahwa ratusan demonstran berpakaian hitam berkumpul di luar gedung DPR di Jakarta, sementara protes lebih kecil juga berlangsung di luar gedung pengadilan serta di kota-kota seperti Surabaya dan Yogyakarta. Pihak berwenang mengerahkan 3.000 polisi di ibu kota untuk mengatasi situasi tersebut.
Media Amerika Serikat, Bloomberg, juga melaporkan demonstrasi menolak revisi UU Pilkada. Bloomberg bahkan menyiarkan langsung situasi protes di sekitar gedung DPR RI.
"Para demonstran berkumpul di luar gedung DPR di Jakarta pada Kamis, merespons kemarahan publik terhadap rencana perubahan UU Pilkada yang dianggap menguntungkan aliansi Presiden Joko Widodo dan penerusnya, Prabowo Subianto," tulis Bloomberg.
Pilihan Editor: Saat Mahasiswa Dukung Putusan MK, Jokowi Temui PBNU dan Sri Mulyani di Istana, Gibran Kunjungan ke Lembang