Kilas Balik Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Uji Materiil UU Pilkada ke MK

Kamis, 22 Agustus 2024 15:53 WIB

Said memaparkan, setidaknya ada enam prinsip UUD 1945 yang melarang aturan sedemikian itu, di antaranya ada prinsip negara hukum, persamaan di muka hukum, demokrasi dalam pilkada, kesamaan perlakuan, dan seterusnya. Selain itu, pihaknya mendalilkan sejumlah argumen dalam permohonan ini.

Pertama, kata dia, substansi permohonan ini sebetulnya sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada 19 tahun lalu atau 2005. Kala itu, muncul putusan MK nomor 5 yang membatalkan aturan hanya partai politik yang punya kursi DPRD saja yang boleh mengajukan paslon. "Jadi ini bukan hal baru bagi MK," ujar Said.

Karena itu, Partai Buruh dan Gelora optimistis majelis hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka. Bahkan, kedua partai politik itu yakin MK akan lebih cepat memproses permohonan mereka.

"MK bisa memutus ini dalam waktu yang sangat cepat, dengan persidangan yang digelar dengan pemeriksaan acara cepat atau speedy trial," beber Said.

Sebab, kata dia, perkara ini sudah pernah diputus. "Maka MK enggak perlu mendengarkan pemerintah dan DPR karena sifatnya fakultatif, tidak wajib."

Optimisme Said terbukti. MK mengabulkan permohonannya pada Selasa, 20 Agustus 2024. Namun, DPR menolak putusan MK melalui revisi UU Pilkada pada Rabu kemarin, 21 Agustus 2024.

Rencananya, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada melalui paripurna pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Namun, gelombang demontrasi terjadi di beberapa kota besar, DPR memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Pilkada tersebut.

AMELIA RAHIMA SARI | DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Baleg DPR Setuju Revisi UU Pilkada Disahkan

Berita terkait

Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Kata Akademisi Soal Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh optimistis klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

2 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

3 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

3 jam lalu

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

3 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

4 jam lalu

Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

Prabowo mengajak kelompok buruh termasuk yang tergabung dalam Partai Buruh untuk bersama-sama memperjuangkan ekonomi berbasis Pancasila

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

4 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

5 jam lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

5 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

7 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya