Singgung Revisi UU Pilkada, Megawati: Akali Putusan MK Pelanggaran Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 15:33 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat memberikan amanat dalam Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Lapangan Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Dok: Tangkapan Layar YouTube PDIP

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, menyinggung keputusan panitia kerja revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang tak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembahasan tersebut.

Menurut Megawati, putusan MK bersifat final dan mengikat yang semestinya menjadi rujukan Badan Legislasi DPR dan pemerintah dalam menyusun serta membentuk Undang-Undang. Akan tetapi, Panja tak mengakomodasi dua putusan Mahkamah tersebut.

"Mengakali putusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi," kata Megawati dalam pidatonya di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.

Adapun, pada 21 Agustus lalu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di Baleg DPR kompak menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada. Hanya fraksi PDIP yang menolak hasil pembahasan tersebut.

“Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Muhamad Nurdin saat membacakan pandangan fraksi.

Alasan Baleg

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi, membantah jika Panja berupaya menyiasati dua putusan MK dalam pembahasan revisi UU Pilkada. Ia berdalih DPR bersama pemerintah tidak mengubah maupun membatalkan putusan MK. Panja justru mengadopsi putusan MK tersebut dengan kemudian lebih mendetailkan.

“Tidak ada membatalkan, tapi lebih dikerucutkan, lebih dieksplisitkan,” ujar dia. Namun nyatanya aturan yang dibuat DPR melanggar putusan MK.

Politikus PPP itu kembali menepis jika pembahasan revisi Undang-undang Pilkada berlangsung cepat dan baru dilakukan seusai putusan MK. Baidowi menjelaskan, pembahasan revisi Undang-undang Pilkada sempat tertunda karena pelaksanaan pemilu kendari surat presiden untuk pembahasan revisi undang-undang ini sudah ada sejak Januari.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, pun mendukung pernyataan rekannya yang berada dalam Koalisi Indonesia Maju plus tersebut. Ia mengatakan, hasil rapat panja adalah untuk memberi persentase seadil-adilnya, khususnya kepada partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Adapun partai yang telah memiliki kursi di DPRD, acuannya tetap 20 persen sebagai syarat maju pencalonan.

Menurut dia, kekacauan bisa terjadi jika sebagian memakai ambang batas berdasarkan jumlah kursi, dan sebagian lagi menggunakan syarat pencalonan mengacu pada jumlah suara.

"Nanti saat pendaftaran ke KPU-nya bagaimana?” ujar Yandri. “Soal adil atau tidak, itu tergantung penafsiran masing-masing. Undang-undang harus ada kepastian hukum.”

Pada 20 Agustus, MK menerbitkan dua putusan terkait denga pilkada. Dua putusan itu, ialah putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXI/2024.

Pada putusan 60, MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Sedangkan pada puutusan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon di pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Namun, rumusan Panja Baleg adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan syarat ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah tetap 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Dalam rumusan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Nomor 72, Baleg DPR juga mencantumkan perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada. Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Anggota Baleg DPR dari fraksi PDIP, Muhamad Nurdin mengatakan, keputusan panja Baleg DPR merevisi Undang-undang Pilkada dapat menjadi preseden buruk terhadap hukum. Menurut dia, tidak ada satu pun negara yang dapat mengintervensi putusan lembaga tertinggi hukum, termasuk lembaga politik seperti DPR. Sebab, putusan MK adalah final dan mengikat.

"MK, baik dalam putusan maupun pertimbangannya, telah mengatur secara rinci dan jelas tanpa perlu ditafsirkan kembali,” ucap Nurdin.


Pilihan Editor: PDIP Umumkan Nama Calon Kepala Daerah di Pilkada, Sekjend: Jakarta Tunggu Keputusan Megawati

Berita terkait

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

8 jam lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

11 jam lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

12 jam lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Ekonom sekaligus peneliti dari lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah buruh.

Baca Selengkapnya

Hasto Minta Kader PDIP Ketuk Pintu Rakyat untuk Menangkan Endah-Joko di Gunungkidul

13 jam lalu

Hasto Minta Kader PDIP Ketuk Pintu Rakyat untuk Menangkan Endah-Joko di Gunungkidul

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajak kader bergotong royong memenangkan Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto dalam Pemilihan Bupati Gunungkidul.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

1 hari lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan MK, kemudian akan segera melaporkan langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

1 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

1 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya