Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pilkada Beranggota 40 Orang

Editor

Imam Hamdi

Rabu, 21 Agustus 2024 13:02 WIB

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR sepakat membentuk panitia kerja atau panja revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan pembentukan panja untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada, menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

“Kami sudah menerima anggota Panja sebanyak 40 orang. Maka rapat ini akan dilanjutkan pada rapat Panja RUU Pilkada," kata Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Pria yang disapa Awiek ini mengatakan Baleg juga akan mempercepat kerja Panja dalam RUU Pilkada karena memiliki urgensi pendaftaran Pilkada. Ia mengatakan pembahasan RUU Pilkada dapat diselesaikan secepatnya di tingkat II dan disahkan dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

“Karena ini sudah urgensi, sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada, kalau ada revisi DIM dari Pemerintah kita buka," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan sama, Mendagri Tito Karnavian menyetujui adanya pembentukan panja untuk membahas revisi UU Pilkada. Tito mengatakan pemerintah juga akan ikut bergabung dalam panja tersebut.

“Kami menyepakati untuk dibentuk panja dan dibahas di tahapan berikutnya,” kata Tito di kompleks parlemen.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Majelis MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Tak lama setelah putusan ini dibacakan, Baleg DPR tiba-tiba menjadwalkan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR menggelar rapat pembahasan hingga penetapan sampai malam hari.

Sultan Abdurahman berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: PKB Gelar Muktamar, GP Ansor Keluarkan Instruksi Kesetiaan kepada PBNU di Bali

Berita terkait

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

36 detik lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

28 menit lalu

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

1 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

5 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

17 jam lalu

Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

17 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

19 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

19 jam lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

23 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya