Partai Buruh Tolak Sikap DPR yang Disebut Bakal Anulir Putusan MK soal Aturan Ambang Batas Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 10:45 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merespons adanya upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang disebut bakal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Upaya anulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR hari ini.

Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan MK. Ia mengungkapkan, bahwa tidak menerima sikap DPR yang disebut-sebut akan menganulir putusan MK ihwal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Kami tolak sikap DPR," kata Said Iqbal saat dihubungi, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sumber Tempo menyebut, rapat Baleg bakal digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024 atau sehari setelah putusan MK dibacakan. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR.

Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.

Advertising
Advertising

Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut akan merevisi UU Pilkada yang ada sekarang.

Upaya penganuliran putusan MK itu juga dikritik oleh Constitutional and Administrative Law Society atau CALS. Anggota CALS, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK itu. Baik melalui undang-undang ataupun Perpu.

Sebab, ujarnya, putusan MK sudah final dan mengikat. "Jangan main gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK bisa dibolak-balik oleh lembaga politik," kata Bivitri, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pilihan Editor: Banjir Kritik, Isu DPR Bakal Anulir Putusan MK terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Sultan Abdurrahman dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita terkait

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

6 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

7 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

10 jam lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

11 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

11 jam lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

12 jam lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

18 jam lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

1 hari lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

1 hari lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya