Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 09:53 WIB

Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Dua putusan Mahkamah Konstitusi atau MK memiliki dampak terhadap peluang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anies Baswedan, dan Kaesang Pangarep terkait tiket maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Putusan MK pertama terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK tersebut membuat para calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat usia gagal maju pada Pilkada 2024.

Putusan MK pertama ini mengancam peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Kaesang disebut akan maju sebagai kandidat di Pilkada Jawa Tengah sebagai calon wakil gubernur mendampingi bekas Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.

MK sebelumnya mengeluarkan ketentuan tersebut dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Advertising
Advertising

MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024

Putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

Para penggugat meminta MK memberi penegasan bahwa ketentuan batas usia berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf e mengatur syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dan wakilnya.

Meski menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.

“Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Saldi mengatakan, MK tak mengubah ketentuan beleid tersebut karena dianggap sudah terang benderang.

“Jika terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Saldi.

Dengan adanya putusan tersebut, tiket Kaesang terancam tidak bisa maju di Pilkada Jawa Tengah. Kaesang belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 mendatang.

<!--more-->

Tiket PDIP dan Anies

Lantas, putusan MK kedua terkait syarat pencalonan kepala daerah. MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut, membuka ruang bagi PDIP dan Anies untuk maju Pilkada Jakarta.

PDIP sebelumnya merupakan satu-satunya partai yang belum menentukan bakal pasangan calon di pilkada Jakarta. Jumlah kursi partai tersebut di DPRD hanya sebanyak 15 kursi atau tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan, yakni 22 kursi.

Dengan adanya putusan MK tersebut, PDIP berpeluang mengusung calon gubernurnya sendiri di Pilkada Jakarta. Pasalnya, PDIP memperoleh lebih dari 7,5 suara di Pileg pada tahun sebelumnya di Jakarta.

Begitu pula Anies. Harapan Anies yang sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini peluangnya untuk maju di Pilkada Jakarta kembali terbuka dengan adanya putusan MK tersebut. Dengan catatan, ada partai yang mau mengusungnya maju di Pilkada Jakarta.

PRAMONO | DESTY LUTHFIANI | MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: Putusan MK Mengancam Peluang Kaesang Pangarep di Pilkada 2024

Berita terkait

Data NPWP Jokowi Sekeluarga Diduga Bocor, Pakar: Saatnya Presiden Bentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi

1 jam lalu

Data NPWP Jokowi Sekeluarga Diduga Bocor, Pakar: Saatnya Presiden Bentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi

Hacker mengklaim berhasil membobol 6 juta data NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkeu Sri Mulyani dan Mendag Zulhas.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

1 jam lalu

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

Sec Bowl cabang Kuningan tutup permanen mulai 18 September 2024 setelah restoran itu viral di media sosial akibat stafnya mencuci alat masak di toilet

Baca Selengkapnya

Pertemuan Megawati-Prabowo Belum Terlaksana, Jubir PDIP Berharap Bisa Dilakukan Sebelum 20 Oktober

2 jam lalu

Pertemuan Megawati-Prabowo Belum Terlaksana, Jubir PDIP Berharap Bisa Dilakukan Sebelum 20 Oktober

Jubir PDIP Chico Hakim mengungkapkan, pertemuan antara Megawati dengan Prabowo masih diupayakan.

Baca Selengkapnya

Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

2 jam lalu

Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

Kaesang tak tahu biaya yang dihabiskan untuk perjalanan menggunakan jet pribadi. Tim hukum menggunakan perkiraan harga tiket kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Said Abdullah Sebut Tak Ada Pembahasan Kabinet antara PDIP dan Gerindra

2 jam lalu

Said Abdullah Sebut Tak Ada Pembahasan Kabinet antara PDIP dan Gerindra

Said Abdullah mengklaim bahwa tidak ada pembahasan soal kabinet antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

2 jam lalu

Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

Kuasa Hukum Kaesang ungkap ada 8 penumpang di jet pribadi yang ditebengi anak Jokowi itu dan istrinya Erina Gudono.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung-Rano Karno Bakal Temui Ahok di Simpang Susun Semanggi Siang Ini

3 jam lalu

Pramono Anung-Rano Karno Bakal Temui Ahok di Simpang Susun Semanggi Siang Ini

Pramono Anung-Rano Karno akan menemui Ahok di Simpang Susun Semanggi.

Baca Selengkapnya

Kata Rano Karno Usai Didukung Partai Ummat di Pilkada Jakarta

3 jam lalu

Kata Rano Karno Usai Didukung Partai Ummat di Pilkada Jakarta

Partai Ummat akan mendeklarasikan dukungan untuk Pramono Anung-Rano Karno dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

3 jam lalu

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.

Baca Selengkapnya

Istana Seret Nama Megawati dalam Polemik Pesawat Jet Kaesang

4 jam lalu

Istana Seret Nama Megawati dalam Polemik Pesawat Jet Kaesang

Istana Kepresidenan meminta publik untuk menyorot Megawati, Puan, dan Mahfud yang juga menggunakan jet pribadi.

Baca Selengkapnya