Soal Dugaan Pencatutan NIK di Pilgub Jakarta, Bawaslu Diminta Lakukan Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Minggu, 18 Agustus 2024 21:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu bertindak cepat dan tegas terhadap temuan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau (NIK) untuk dukungan kepada bakal pasangan calon gubernur di Pilgub Jakarta.
Consid meminta Bawaslu tidak bersikap pasif menunggu laporan datang dan memprosesnya secara biasa-biasa saja.
“Di sinilah fungsi pengawasan melekat Bawaslu bekerja. Keadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pilkada harus ditegakkan secara sungguh-sungguh," kata Kholil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024 seperti dikutip Antara.
Kholil mengatakan pencatutan data penduduk tersebut banyak dikeluhkan warga Jakarta dan hal itu adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Jika tindakan tersebut terbukti maka patut dipertanyakan kebenaran jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Dia menyebutkan pemberian fotokopi KTP elektronik dan pernyataan dukungan kepada bakal calon perseorangan harus dilakukan dengan kesadaran dan sukarela. Apabila ada penduduk yang merasa tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP dan memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan, kata dia, maka dukungannya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kholil mengatakan penggunaan dokumen yang tidak benar bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu yang diancam dengan sanksi pidana. KPU harus berhati-hati memperlakukan setiap dokumen dan tidak melakukan manipulasi hasil pemeriksaannya. Tindakan manipulasi oleh penyelenggara juga merupakan tindak pidana dalam pilkada yang diancam dengan pidana.
Karena itu, lanjut Kholil, peran KPU dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan baik pada tahap verifikasi administrasi, terlebih lagi verifikasi faktual menjadi sangat krusial. KPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa menentukan kebenaran data dan pernyataan dukungan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS).
"KPU harus cermat dan jujur dalam memberikan status terhadap hasil verifikasi terutama yang faktual. Jika saat verifikasi faktual ditemukan ada warga yang merasa tidak pernah memberikan data tersebut harus diberikan status TMS. Petugas pengawas juga harus tegas dan memastikan kerja verifikasi faktual oleh KPU sesuai dengan tata cara dan prosedurnya," katanya.
Menurut dia, tahapan verifikasi faktual adalah tahapan paling rawan terjadi manipulasi status dukungan. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu harus bisa menjangkau sampai tahap peng-input-an data hasil verifikasi faktual ke dalam sistem oleh petugas KPU. Jika itu tidak bisa diawasi maka celah terjadinya kecurangan manipulasi status dukungan tetap terbuka lebar.
Selanjutnya, Bawaslu DKI terima ratusan aduan dugaan pencatutan NIK…
<!--more-->
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan telah menerima ratusan aduan dalam kaitan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
"Data aduan masuk sudah ada ratusan tapi laporan resmi belum ada," kata Benny kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Bawaslu, kata Benny, telah membuka posko aduan mulai dari level provinsi, kabupaten atau kota bahkan kecamatan. Dia meminta penyelenggaraan pilkada diawasi bersama oleh semua pihak agar tercipta kontestasi politik yang damai, demokratis, jujur dan adil.
Dia menyatakan jika nantinya terbukti ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Data-data yang masuk sedang kami identifikasi dan inventarisasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami pasti tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta berencana menggelar rapat pleno pada Senin 19 Agustus 2024 untuk membahas status Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon Independen di Pilkada Jakarta.
"Tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus. Kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dodi menyebutkan KPU tidak serta merta membatalkan pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon independen dalam Pilkada Jakarta usai ramai dugaan pencatutan NIK KTP warga. Pembatalan tersebut bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari Bawaslu.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan editor: Duduk Berdampingan pada Upacara 17 Agustus, Ma'ruf Amin Bilang Ini ke Gibran