Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Minggu, 18 Agustus 2024 07:00 WIB

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah mulai diberlakukan sejak Juli lalu. Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan bakal berlaku pada Juni 2025. Namun Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu. “(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” jelas Yusri dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Untuk cara dan syarat pembuatan SIM dengan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan dari sebelumnya. Anda tidak perlu melakukan perubahan pada SIM yang dipunya saat ini. Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat anda melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis. Bagi Anda yang baru akan membuat SIM untuk pertama kali, syarat dan proses pengajuannya tidak berbeda dari ketentuan sebelumnya.

Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan Polri juga tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih. Selain itu, ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September. Tujuh wilayah tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah tersebut wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bila Anda tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Jika Anda telah memiliki BPJS yang menunggak, pengajuan akan tetap diproses namun SIM akan diberikan setelah melunasi tagihan.

Sementara tarif pembuatan SIM baru ini tidak berubah dari sebelumnya. Berikut tarif pembuatan SIM dikutip dari Korlantas Polri:

Advertising
Advertising

SIM A Rp120 ribu

SIM B1 Rp120 ribu

SIM B2 Rp120 ribu

SIM C Rp100 ribu

SIM C1 Rp100 ribu

SIM C2 Rp100 ribu

SIM D Rp50 ribu

SIM D1 Rp50 ribu

SIM Internasional Rp250 ribu

Pilihan Editor: Korlantas Polri Bakar Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

Hary Tanoe mengakuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

5 hari lalu

Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

Dirjen Perkeretaapian mengatakan, belum ada kepastian naik tidaknya tiket KRL, namun Jokowi mengingatkan menteri jangan buat kebijakan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK

5 hari lalu

Terkini: Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK

Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah pesan dalam sidang kabinet paripurna kedua sekaligus yang terakhir kalinya bersama para menteri di IKN hari ini.

Baca Selengkapnya

Diskusi INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK: Kelas Menengah Semakin Terpuruk, Bisa Turun Kelas

5 hari lalu

Diskusi INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK: Kelas Menengah Semakin Terpuruk, Bisa Turun Kelas

Wacana Subsidi tiket KRL berbasis NIK mengemuka usai Menhub Budi Karya. Diskusi INDEF bahas dalam diskusi Kelas Menengah Turun Kelas.

Baca Selengkapnya

Ini Kerugian Pengguna Jika Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK Diterapkan

5 hari lalu

Ini Kerugian Pengguna Jika Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK Diterapkan

Pemerintah mengkaji wacana subsidi tiket KRL berbasis NIK. Berikut kerugian bagi pengguna KRL bila peraturan itu diterapkan.

Baca Selengkapnya

Kritisi Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat Transportasi: Angkutan Umum, Tarifnya Umum

6 hari lalu

Kritisi Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat Transportasi: Angkutan Umum, Tarifnya Umum

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengkritisi rencana pemerintah menaikkan tarif KRL berbasis NIK.

Baca Selengkapnya

Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

6 hari lalu

Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

Alih-alih menaikkan tarif, KRL Mania berharap pemerintah berbenah dan meningkatkan layanan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Kantongi Kajian Kenaikan Tarif KRL Rp 1.000-2.000: Kita Tunggu Kabinet Baru

6 hari lalu

Kemenhub Kantongi Kajian Kenaikan Tarif KRL Rp 1.000-2.000: Kita Tunggu Kabinet Baru

Kemenhub menyatakan sudah memiliki kajian untuk menaikkan tarif kereta rel listrik (KRL) sebesar Rp 1.000 hingga 2.000.

Baca Selengkapnya

Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

6 hari lalu

Sekarang, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket Kalau Mau Naik Kereta Api, Cukup Sekali Pindai Wajah

Manager Humas KAI Divre 1 Sumut Anwar Solikhin mengatakan, boarding semakin praktis karena cukup memindai wajah, tak perlu lagi menunjukkan KTP.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

7 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.

Baca Selengkapnya