TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

Jumat, 16 Agustus 2024 10:16 WIB

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengaku mendapatkan dokumen daftar inventaris masalah atau DIM revisi UU TNI. Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat.

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD 1945.

Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”.

Ardi memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan betentangan dengan konstitusi. TNI AD merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Raison d’etre dibentuknya militer semata-mata dibentuk sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang. Militer tidak pernah dimaksudkan untuk bertugas sebagai aparat penegak hukum.

"Sebaliknya militer dilatih, dididik, dipersiapkan dan dipersenjatai untuk perang. Pelibatan militer dalam penegakan hukum akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lain," kata Ardi dalam keterangannya, Jumat 26 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Selain itu, terdapat juga usulan bahwa TNI ingin menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI. Menurut Ardi, ketentuan ini merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi di tubuh TNI. Prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya yaitu pertahanan, bukan berbisnis.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya," kata Ardi.

Menurut Ardi, pemerintah seharusnya tidak lempar tanggung jawab dalam menyejahterakan prajurit dengan menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Tugas menyejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab prajurit secara individu. Alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam mensejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis.

Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo belum menjawab pesan Tempo soal keadilan DIM ini. Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengaku Baleg DPR belum menerima DIM itu. Adapun saat ini, Baleg DPR sedang menunggu DIM dari pemerintah untuk meneruskan pembahasan sejumlah revisi UU. Revisi itu di antaranya, revisi UU TNI, revisi UU Polri, dan revisi UU Kementerian.

PIlihan Editor: KSAD Maruli Simanjuntak Matangkan Persiapan Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dilakukannya

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 dan Syaratnya

Pendaftaran seleksi penerimaan Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 resmi dibuka. Ketahui jadwal dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Sosok Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran Anggota TNI AD

7 hari lalu

Sosok Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran Anggota TNI AD

Gibran Wakil Presiden Periode 2024-2029 memiliki ajudan yang berasal dari unsur TNI AD, yaitu Letkol Devy Kristiono. Ini sosoknya.

Baca Selengkapnya

Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

11 hari lalu

Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut akan rapat dahulu dengan Menhan mengenai peluang revisi UU TNI.

Baca Selengkapnya

Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

13 hari lalu

Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

Masih jadi anggota TNI aktif Mayor Teddy resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

13 hari lalu

Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

Mayor Teddy resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Begini perjalanan karirnya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Jadi Presiden RI ke-8, Begini Ketertarikannya dengan Angka Delapan

15 hari lalu

Prabowo Jadi Presiden RI ke-8, Begini Ketertarikannya dengan Angka Delapan

Angka delapan disebut-sebut sebagai angka keberuntungan Prabowo Subianto. Terkini, ia menjadi Presiden RI ke-8.

Baca Selengkapnya

Setelah Jadi Seskab, Mayor Teddy Tak Akan Lagi Jabat Wadanyon Para Raider 328/Dirgahayu

15 hari lalu

Setelah Jadi Seskab, Mayor Teddy Tak Akan Lagi Jabat Wadanyon Para Raider 328/Dirgahayu

Jabatan Mayor Teddy sebagai Wadanyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu akan diganti setelah namanya ditunjuk Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya

TNI AD Sebut Seskab Tak Setingkat Menteri, Mayor Teddy Bisa Jabat Tanpa Harus Pensiun

15 hari lalu

TNI AD Sebut Seskab Tak Setingkat Menteri, Mayor Teddy Bisa Jabat Tanpa Harus Pensiun

Pihak TNI AD mengungkapkan, selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy terhitung sedang menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya

Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

15 hari lalu

Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

LPEM UI menyarankan agar pemerintahan Prabowo fokus memperkuat penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi Komandan Paspampres dan 62 Perwira Tinggi Lain

15 hari lalu

Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi Komandan Paspampres dan 62 Perwira Tinggi Lain

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024, tertanggal 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya