TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

Jumat, 16 Agustus 2024 10:16 WIB

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengaku mendapatkan dokumen daftar inventaris masalah atau DIM revisi UU TNI. Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat.

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD 1945.

Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”.

Ardi memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan betentangan dengan konstitusi. TNI AD merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Raison d’etre dibentuknya militer semata-mata dibentuk sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang. Militer tidak pernah dimaksudkan untuk bertugas sebagai aparat penegak hukum.

"Sebaliknya militer dilatih, dididik, dipersiapkan dan dipersenjatai untuk perang. Pelibatan militer dalam penegakan hukum akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lain," kata Ardi dalam keterangannya, Jumat 26 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Selain itu, terdapat juga usulan bahwa TNI ingin menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI. Menurut Ardi, ketentuan ini merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi di tubuh TNI. Prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya yaitu pertahanan, bukan berbisnis.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya," kata Ardi.

Menurut Ardi, pemerintah seharusnya tidak lempar tanggung jawab dalam menyejahterakan prajurit dengan menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Tugas menyejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab prajurit secara individu. Alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam mensejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis.

Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo belum menjawab pesan Tempo soal keadilan DIM ini. Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengaku Baleg DPR belum menerima DIM itu. Adapun saat ini, Baleg DPR sedang menunggu DIM dari pemerintah untuk meneruskan pembahasan sejumlah revisi UU. Revisi itu di antaranya, revisi UU TNI, revisi UU Polri, dan revisi UU Kementerian.

PIlihan Editor: KSAD Maruli Simanjuntak Matangkan Persiapan Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dilakukannya

Berita terkait

KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

4 hari lalu

KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta para prajurit TNI AD untuk menghindari gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

6 hari lalu

Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Berharap ke Prabowo soal Penegakan Hukum: Bukan untuk Mencari Kesalahan

22 hari lalu

Surya Paloh Berharap ke Prabowo soal Penegakan Hukum: Bukan untuk Mencari Kesalahan

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menitipkan pesan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk membenahi penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

Kronologi Prajurit TNI AD Keroyok Polisi di Pos Kampung Narkoba Batam

32 hari lalu

Kronologi Prajurit TNI AD Keroyok Polisi di Pos Kampung Narkoba Batam

Prajurit TNI AD mengeroyok anggota polisi yang sedang berjaga di pos sebuah kampung yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba.

Baca Selengkapnya

Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

34 hari lalu

Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

Yonzipur 5/Abw menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 Kg. Selain itu, Satgas Pamtas juga berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 2 Kg.

Baca Selengkapnya

Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda

35 hari lalu

Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda

Sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, bagaimana sejarah Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM?

Baca Selengkapnya

KSAD Maruli Simanjuntak Matangkan Persiapan Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dilakukannya

39 hari lalu

KSAD Maruli Simanjuntak Matangkan Persiapan Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dilakukannya

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan TNI AD terus memantapkan sejumlah hal terkait persiapan pelaksanaan pesta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Pengganti Doni Monardo Sebagai Plt Ketum PPAD

39 hari lalu

Profil Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Pengganti Doni Monardo Sebagai Plt Ketum PPAD

Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak menggantikan Doni Monardo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPAD di acara HUT PPAD. Berikut profil Komaruddin.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI

41 hari lalu

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI

Kejagung menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna pada Batalion Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023.

Baca Selengkapnya

Kisah Popularitas Joni Pemanjat Tiang Bendera Saat HUT RI ke-73 di NTT, Gagal Masuk TNI Padahal Sudah Dijanjikan Jokowi

42 hari lalu

Kisah Popularitas Joni Pemanjat Tiang Bendera Saat HUT RI ke-73 di NTT, Gagal Masuk TNI Padahal Sudah Dijanjikan Jokowi

Bocah pemanjat tiang bendera saat upacara HUT RI ke-73, Joni, gagal tes masuk TNI meski sudah mendapat jaminan Jokowi bakal diterima.

Baca Selengkapnya