Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Kamis, 15 Agustus 2024 10:14 WIB

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merespons soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebelumnya menggugat MK ke PTUN perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya. Putusan PTUN pada Selasa, 13 Agustus menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

"Kalau soal urusan (putusan) pengadilan yang dinilai masyarakat agak aneh, jawaban saya sudah selesai sebenarnya," kata Mahfud di sela mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menilai setiap individu yang hidup di negara hukum masih bisa menggunakan haknya dalam urusan hukum selama masih memiliki kesempatan. "Jadi lakukan apa yang kamu mau lakukan mumpung kamu masih bisa," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan akan ada masanya seseorang akan tidak punya kesempatan lagi untuk berbuat apapun, termasuk dalam urusan hukum. "Zaman itu akan berjalan tidak statis, nanti pada saatnya kamu tidak akan bisa melakukan apa-apa, itu saja," kata dia.

Advertising
Advertising

Bukan kali ini saja Mahfud menyoroti tentang Anwar Usman.

Saat masih masa kampanye medio Februari 2024, dalam acara Tabrak Prof di Yogyakarta, Mahfud juga sempat menyentil manuver Anwar Usman yang telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Saat itu, Anwar Usman menggugat ke PTUN agar jabatannya sebagai Ketua MK dapat kembali.

Menurut Mahfud, langkah Anwar itu salah. "Langkah (Anwar Usman) itu salah lagi, karena PTUN hanya mengadili keputusan Tata Usaha Negara, yang bersifat konkret, individual, dan final," kata Mahfud saat itu.

Keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK, menurut Mahfud, bukan termasuk keputusan Tata Negara, melainkan keputusan profesional dewan etik. "Sehingga PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan gugatan Anwar Usman," kata dia.

Pada putusan Agustus ini, PTUN memutuskan bahwa permohonan Anwar Usman agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan tidak diterima majelis hakim. Majelis hakim hanya mewajibkan MK selaku tergugat untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. MK juga diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Pilihan Editor: PTUN Jakarta Menolak Anwar Usman Diangkat Kembali Jadi Ketua MK, Begini Bunyi Putusannya

Berita terkait

PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

2 hari lalu

PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

PTUN Padang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr Khairul Fahmi. Apa kasusnya?

Baca Selengkapnya

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

8 hari lalu

Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi disorot publik karena sebelumnya membela dan memuji Erintuah Damanik dkk yang bebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

9 hari lalu

KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

Sebelum manggung, KLa Project menggelar syukuran potong tumpeng bersama beberapa tokoh.

Baca Selengkapnya

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

10 hari lalu

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

10 hari lalu

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

10 hari lalu

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

10 hari lalu

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

11 hari lalu

Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya