Soal Medali Kepeloporan yang Diterima Surya Paloh dari Jokowi

Rabu, 14 Agustus 2024 18:49 WIB

Presiden Joko Widodo saat menyematkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/8/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan berupa Medali Kepeloporan kepada Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Pendiri Media Group Surya Paloh di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Lantas, apa itu Medali Kepeloporan?

Menukil laman Kementerian Sekretariat Negara, Medali Kepeloporan adalah tanda jasa yang diberikan oleh presiden kepada seorang perintis, penemu, maupun pengembang suatu karya atau bidang yang bermanfaat bagi bangsa, negara, dan pembangunan Indonesia.

Sementara Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Tanda Jasa, menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, berupa Medali dan terdiri atas: Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.

Adapun persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  • Berkelakuan baik;
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Advertising
Advertising

Sementara syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terkait Medali Kepeloporan terdiri atas:

  • Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
  • Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  • Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.

Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Hadi Tjahjanto mengatakan, tokoh-tokoh yang menerima gelar tersebut sudah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Penentuan penerima gelar tersebut diputuskan melalui sidang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo," kata Hadi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024.

Selain Medali Kepeloporan, Presiden Jokowi juga menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh lainnya, seperti menteri hingga Anggota DPR dan MPR.

DANIEL A. FAJRI | ANDRY

Pilihan Editor: PDIP Umumkan 13 Nama Bakal Calon Gubernur untuk Pilkada 2024

Berita terkait

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

1 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

12 jam lalu

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

13 jam lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

13 jam lalu

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

13 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

13 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

13 jam lalu

Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

Pansel bakal memilih 10 nama Capim KPK yang selanjutnya diserahkan ke presiden untuk kemudian menjalani fit and proper test di DPR

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

16 jam lalu

Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

Soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Jokowi mengatakan kesiapan ekosistem menjadi hal yang mesti diperhitungkan sebelum meneken Keppres

Baca Selengkapnya