Gugatan Fadel Muhammad Kandas di MA, DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung

Reporter

Tempo.co

Senin, 12 Agustus 2024 19:18 WIB

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-Haddar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Fadel Muhammad Al-Haddar, juga pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 mencapai Rp.3,03 triliun di Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan kasasi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur DPD Tahun 2022-2024.

Dengan putusan MA tersebut, SK DPD RI yang berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat telah berkekuatan hukum tetap.Hal tersebut disampaikan ketua tim kuasa hukum Fahmi Bachmid melalui siaran persnya yang diterima Tempo, Senin, 12 Agustus 2024.

Fachm meminta pimpinan MPR segera menindaklanjuti putusan itu. Menurut dia tak ada alasan lagi bagi MPR menunda pergantian Wakil Ketua MPR dari DPD dengan alasan menunggu kekuatan hukum tetap dari proses gugatan yang diajukan Fadel.

"Nah ini sudah keluar putusan Kasasi dari MA. Sudah final dan inkrach. Pimpinan MPR RI sudah seharusnya menghormati putusan kasasi dan segera melaksanakan pelantikan pimpinan MPR utusan DPD RI Bapak Tamsil Linrung sebagai pengganti Bapak Fadel Muhammad," kata advokat asal Surabaya itu.

Masalah ini berawal ketika Sidang Paripurna DPD menginginkan penggantian Wakil Ketua MPR unsur utusan DPD dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.

Tak terima dengan keputusan itu, Fadel Muhammad menggugat SK DPD tentang Penggantian Pimpinan MPR ke PTUN Jakarta. Dalam pokok perkaranya tanggal 3 Mei 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel dan menyatakan SK DPD batal.

Kuasa hukum pimpinan DPD pun mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu ke PTTUN Jakarta. Namun putusan PTTUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Kuasa hukum DPD selanjutnya mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat akhir tersebut, MA memutuskan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, batal.

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus ketua majelis Yulius dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yordan dalam amarnya menyatakan, pertama, mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi pimpinan DPD.

Kedua, membatalkan putusan PTTUN Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan PTUN Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023.

Pilihan Editor: Sekjen DPR Sebut Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR Tahun ini Akan Lebih Meriah

Berita terkait

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

16 jam lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

16 jam lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

17 jam lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

6 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya

Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

6 hari lalu

Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno, mencoreng nama Bung Karno.

Baca Selengkapnya

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

6 hari lalu

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya

Megawati dan Keluarga Hadiri Acara Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 di MPR

8 hari lalu

Megawati dan Keluarga Hadiri Acara Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 di MPR

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

10 hari lalu

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

10 hari lalu

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

10 hari lalu

Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya