Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi Undang-Undang Darurat RI No.12/1951

Minggu, 11 Agustus 2024 20:04 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kanan) menjadi pembimbing disertasi Kompol Agusetiawan. Dok. MPR

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menjadi pembimbing disertasi Komisaris Polisi (Kompol) Agusetiawan, yang bertugas di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri.

Mengangkat penelitian tentang Rekontruksi Penegakan Hukum Pidana dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api.

"Penelitian menekankan perlunya pembaharuan pengaturan kepemilikan senjata api, mengingat kepemilikan senjata api saat ini diatur dalam Undang Undang Darurat RI No.12/1951 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu pembaharuan, khususnya terkait pengaturan kepemilikan, penggunaan, hingga penegakan hukumnya," ujar Bamsoet usai melakukan pembimbingan disertasi Kompol Agusetiawan, di Jakarta, Minggu, 11 Agustus 2024.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Standar Polri, Senjata Non organik TNI/Polri termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, memang telah mengatur tentang perizinan senjata api olahraga, beladiri serta untuk pelaksana tugas kepolisian. Namun teknis tentang penggunaannya untuk bela diri, belum diatur secara rinci.

"Salah satu temuan dalam penelitian ini juga menekankan pentingnya senjata api beladiri mengisi magasinnya dengan satu atau dua peluru hampa. Sehingga pada saat melakukan tembakan peringatan ke atas, peluru hampa tersebut tidak akan membahayakan masyarakat. Berbeda apabila melakukan tembakan peringatan menggunakan peluru tajam," ujar Bamsoet yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) itu.

Advertising
Advertising

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, perubahan Undang-Undang Darurat RI No.12/1951 sangat penting agar didalamnya juga memuat ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik tentang hak dan kewajiban pemilik senjata api. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya (misal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan), menurut dia sampai saat ini belum ada.

"Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik IKHSA sendiri, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, perubahan Undang-Undang Darurat RI No.12/1951 sangat diperlukan," ujar Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) tersebut.(*)

Berita terkait

Bupati dan Ketua DPRD Trenggalek Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

6 jam lalu

Bupati dan Ketua DPRD Trenggalek Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

Penghargaan ini merupakan bukti kerja keras pemerintah daerah dalam menjaga indeks kualitas lingkungan hidup di Trenggalek.

Baca Selengkapnya

Wahyu Hidayat Kunjungi Lokasi Kebakaran Pasar Baru Barat Comboran Kota Malang

8 jam lalu

Wahyu Hidayat Kunjungi Lokasi Kebakaran Pasar Baru Barat Comboran Kota Malang

Kehadirannya di lokasi untuk mengetahui langsung bagaimana dampak kebakaran dan kondisi pedagang di Pasar Baru Barat Comboran.

Baca Selengkapnya

Ketika Calon Wali Kota Malang Peduli Pelestarian Seni Budaya

8 jam lalu

Ketika Calon Wali Kota Malang Peduli Pelestarian Seni Budaya

Kecenderungan anak muda di Kota Malang yang mulai tertarik berkecimpung di kegiatan seni dan budaya.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Fasilitas Kesehatan

9 jam lalu

BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Fasilitas Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, hingga asosiasi dan organisasi profesi, dalam mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu Program JKN.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

9 jam lalu

Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Wahyu Hidayat: Seragam Gratis untuk Siswa Tak Mampu di Kota Malang

9 jam lalu

Wahyu Hidayat: Seragam Gratis untuk Siswa Tak Mampu di Kota Malang

Dengan adanya bantuan sepatu dan tas ini diharapkan menjadi penyemangat untuk anak-anak dapat mengenyam pendidikan di Kota Malang.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Sampaikan 4 Cita-cita untuk Morowali

10 jam lalu

Anwar Hafid Sampaikan 4 Cita-cita untuk Morowali

Anwar Hafid, calon gubernur Sulawesi Tengah, berkomitmen memperjuangkan tenaga honorer, mengatasi kemacetan, memastikan upah layak, dan menurunkan biaya transportasi di Morowali.

Baca Selengkapnya

Kopi Wanoja, UMKM Binaan Bank BJB Kini Menembus Pasar Eropa

10 jam lalu

Kopi Wanoja, UMKM Binaan Bank BJB Kini Menembus Pasar Eropa

Kopi Wanoja, mitra UMKM binaan bank bjb, semakin mengukuhkan eksistensinya di pasar global

Baca Selengkapnya

Portofolio BRI Selaras dengan Standar ESG Internasional

10 jam lalu

Portofolio BRI Selaras dengan Standar ESG Internasional

BRI telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh portofolio investasi dan pinjaman yang disalurkan selaras dengan standar ESG

Baca Selengkapnya

Bahtiar Baharuddin Dorong Sulawesi Barat Jadi Penghasil Durian Musang King Terbesar di Indonesia

11 jam lalu

Bahtiar Baharuddin Dorong Sulawesi Barat Jadi Penghasil Durian Musang King Terbesar di Indonesia

Durian jadi salah satu satu komoditas unggulan di Sulawesi Barat. Bahtiar akan terus mendorong petani menanam durian musang king sehingga jadi daya tarik provinsi tersebut.

Baca Selengkapnya