Respons Muhammadiyah Soal Jokowi Teken Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja

Sabtu, 10 Agustus 2024 07:25 WIB

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Muhammadiyah.or.id

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menanggapi kebijakan Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 itu bertentangan dengan UU Perkawinan. Mu’ti menjelaskan, batas minimal usai perkawinan adalah 19 tahun. Sedangkan remaja adalah mereka yang berusia di bawah umur tersebut.

“Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja, adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun,” kata Mu’ti pada Rabu, 7 Agustus 2024, seperti dilansir dari Muhammadiyah.or.id.

Mu’ti menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini menyarankan agar sebaiknya pemerintah merevisi PP Nomor 28/2024 tersebut.

“Potensi kerusakan moral akan semakin besar. Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Evi Rinata turut memberikan tanggapannya. Terbitnya kebijakan ini, menurut Evi telah memicu terjadinya polemik di masyarakat.

“Harusnya pelayanan kesehatan yang diberikan pada siswa, penekanannya pada edukasi kesehatan reproduksi, bukan pada penyediaan alat kontrasepsi, ujar dosen Prodi Kebidanan itu, seperti dikutip dari umsida.ac.id, Jumat, 9 Agustus 2024.

Menurut Evi ada beberapa aspek pelayanan kesehatan yang bisa diberikan untuk remaja. Di antaranya seperti sosialisasi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; oerilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak. “Menurut saya, penyediaan alat kontrasepsi ini yang perlu untuk ditinjau kembali,” ujarnya.

Kebijakan ini menurut Evi, dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan terlalu banyak celah penyalahgunaan nantinya di lapangan. Setelah dilakukan tinjauan ulang PP ini, maka perlu dilakukan pengawasan implementasinya secara ketat. Ia juga berpendapat bahwa pemerintah harus bisa mengevaluasi dan mengawasi jalannya PP ini.

“Karena Indonesia sangat luas dengan berbagai problematika kesehatan, terlebih pada masalah kesehatan reproduksi pada remaja itu sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan reproduksi dijabarkan dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi, "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."

Pilihan Editor: PP Nomor 28/2024 Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja Banjir Beragam Tanggapan

Berita terkait

Data NPWP Jokowi, Gibran, hingga Sri Mulyani Diduga Bocor dan Dijual Rp 150 Juta

7 menit lalu

Data NPWP Jokowi, Gibran, hingga Sri Mulyani Diduga Bocor dan Dijual Rp 150 Juta

Data NPWP Jokowi, Gibran, hingga beberapa menteri diduga bocor dan dijual seharga Rp 150 juta.

Baca Selengkapnya

Gus Miftah Sebut Jokowi akan Istirahat Dua Pekan di Solo Usai Lengser

12 menit lalu

Gus Miftah Sebut Jokowi akan Istirahat Dua Pekan di Solo Usai Lengser

Setelah beristirahat sejenak di Solo, Jokowi rencananya akan berkeliling Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang, 35 Mahasiswa Baru Memulai Perkuliahan

19 menit lalu

Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang, 35 Mahasiswa Baru Memulai Perkuliahan

Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang sebelumnya telah mencetak 30 sarjana pada 2022 lalu, dan akan mewisuda kembali mahasiswa pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Setujui Pengunduran Diri Pramono Anung, Tunjuk Pratikno sebagai Plt Seskab

27 menit lalu

Jokowi Setujui Pengunduran Diri Pramono Anung, Tunjuk Pratikno sebagai Plt Seskab

Presiden Jokowi menyetujui pengunduran diri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan menunjuk Pratikno sebagai pelaksana tugas

Baca Selengkapnya

Data NPWP Jokowi Sekeluarga Diduga Bocor, Pakar: Saatnya Presiden Bentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi

33 menit lalu

Data NPWP Jokowi Sekeluarga Diduga Bocor, Pakar: Saatnya Presiden Bentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi

Hacker mengklaim berhasil membobol 6 juta data NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkeu Sri Mulyani dan Mendag Zulhas.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Pesantren Gus Miftah, Jokowi Bagikan Kaus hingga Bertemu Sejumlah Kiai Muda

41 menit lalu

Kunjungi Pesantren Gus Miftah, Jokowi Bagikan Kaus hingga Bertemu Sejumlah Kiai Muda

Jokowi disebut sudah berencana sejak lama mengunjungi pesantren Gus Miftah.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

51 menit lalu

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

Sec Bowl cabang Kuningan tutup permanen mulai 18 September 2024 setelah restoran itu viral di media sosial akibat stafnya mencuci alat masak di toilet

Baca Selengkapnya

Gus Miftah Bertemu Jokowi, Singgung Transisi Pemerintahan hingga Pembentukan Badan Baru

56 menit lalu

Gus Miftah Bertemu Jokowi, Singgung Transisi Pemerintahan hingga Pembentukan Badan Baru

Presiden Jokowi berbincang dengan pedakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah selama kurang lebih satu jam

Baca Selengkapnya

Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

1 jam lalu

Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data terbaru mencakup data NPWP yang ditengarai milik Presiden Jokowi dan keluarganya, serta sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sambangi Gus Miftah di Sela Kunker ke Jawa Tengah, Ini yang Dibahas

1 jam lalu

Jokowi Sambangi Gus Miftah di Sela Kunker ke Jawa Tengah, Ini yang Dibahas

Jokowi menyambangi kediaman ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji Dusun Tundan, Kamis pagi 19 September 2024.

Baca Selengkapnya