Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Gaji Guru Honorer KKI Dibayar Sesuai UMP
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Sukma Nugraha Loppies
Jumat, 9 Agustus 2024 18:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih menghitung besaran anggaran yang digelontorkan untuk menggaji 2.650 guru honorer yang diangkat dalam kontrak kerja individu (KKI). Kepala Seksi Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Indra Ariesto mengungkapkan, guru honorer yang diangkat akan mendapat gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). "Betul, sesuai dengan UMP di Jakarta," ujar Indra kepada Tempo melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Agustus 2024.
KKI merupakan kontrak pengangkatan yang perjanjiannya antara guru honorer dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Indra menjelaskan, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta sedang menggodok mekanisme rencana pendaftaran dan pengangkatan tersebut termasuk untuk pembiayaan. "Sedang dalam perhitungan," ucap dia.
Menurut dia, Dinas Pendidikan saat ini masih membutuhkan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi sesuai mata pelajaran yang ada, dan jumlahnya banyak. "Tentunya pemenuhan kebutuhan ini menjadi tantangan bagi pemerintah," ucap dia.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya berencana membuka 1.700 kuota pendaftaran KKI untuk guru honorer pada Agustus 2024. Pembukaan itu setelah ada polemik kebijakan cleansing guru honorer atau pemutusan kontrak secara mendadak.
Guru yang menjadi korban cleansing itu kemudian membuat aduan ke Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Dibukanya pendaftaran KKI disebut sebagai solusi dari polemik yang terjadi.
Namun, rencana pengangkatan tersebut malah mendapat kritikan dari Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta, Jhonny Simanjuntak. Dia meminta pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa tes dan langsung saja karena mereka sudah mengajar bertahun-tahun. Jumlah guru honorer di DKI Jakarta terkonfirmasi sebanyak 4.127 orang yang terdiri atas guru honorer dan tenaga pendidik, seperti bidang administrasi hingga tenaga kebersihan.
Jhonny menyatakan, Pemprov DKI Jakarta mampu menggaji semua guru honorer itu dengan kebijakan pengangkatan KKI karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini Rp 81,7 triliun. Jika besaran penggajian sesuai UMP, menurut dia, Pemprov mampu. Sementara UMP DKI Jakarta saat ini Rp 5,06 juta. Cara itu dianggap lebih manusiawi dibandingkan gaji guru honorer saat ini yang hanya kisaran ratusan ribu rupiah atau Rp 1 juta saja. "Anggaran Jakarta cukup besar. Kinitinggal bagaimana cara Dinas Pendidikan meyakinkan pimpinan saja," kata Jhonny saat dihubungi melalui telepon pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pilihan Editor: