H-9 HUT ke-79 RI: Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Reporter
Angelina Tiara Puspitalova
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 8 Agustus 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan aturan untuk pemasangan bendera Merah Putih dalam menyambut HUT ke-79 RI pada 17 Agustus mendatang. Pemasangan bendera ini bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta terhadap Tanah Air.
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024. Namun, sebelum mengibarkan bendera, penting untuk memahami aturan pemasangan yang meliputi cara dan ukuran bendera.
Menurut Pasal 7, berikut adalah aturan pemasangan bendera Merah Putih:
- Bendera dikibarkan dari matahari terbit hingga terbenam.
- Dalam kondisi tertentu, bendera dapat dikibarkan pada malam hari.
- Bendera Merah Putih harus dikibarkan pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara di berbagai tempat seperti rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan transportasi umum.
- Warga yang tidak mampu membeli bendera berhak mendapatkannya dari pemerintah daerah.
- Bendera juga dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Selain itu, ada larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 24, yaitu:
- Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang dapat menodai atau merendahkan kehormatan bendera.
- Dilarang menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial.
- Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Dilarang mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera.
- Dilarang menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau penutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MALINI | UICI.AC.ID
Pilihan editor: Upacara 17 Agustus Hanya Digelar di IKN, Tidak Ada Paskibraka Tambahan di Jakarta