H-9 HUT ke-79 RI: Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Kamis, 8 Agustus 2024 07:00 WIB

Warga bantaran kali Ciliwung melakukan pengibaran bendera Merah Putih pada aliran Sungai Ciliwung yang mengering akibat kemarau panjang di Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat, 17 Agustus 2023. Dalam kegiatan ini juga dilakukan aksi bersih-bersih sampah di daerah aliran sungai. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan aturan untuk pemasangan bendera Merah Putih dalam menyambut HUT ke-79 RI pada 17 Agustus mendatang. Pemasangan bendera ini bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta terhadap Tanah Air.

Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024. Namun, sebelum mengibarkan bendera, penting untuk memahami aturan pemasangan yang meliputi cara dan ukuran bendera.

Menurut Pasal 7, berikut adalah aturan pemasangan bendera Merah Putih:

- Bendera dikibarkan dari matahari terbit hingga terbenam.

- Dalam kondisi tertentu, bendera dapat dikibarkan pada malam hari.

Advertising
Advertising

- Bendera Merah Putih harus dikibarkan pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara di berbagai tempat seperti rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan transportasi umum.

- Warga yang tidak mampu membeli bendera berhak mendapatkannya dari pemerintah daerah.

- Bendera juga dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Selain itu, ada larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 24, yaitu:

- Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang dapat menodai atau merendahkan kehormatan bendera.

- Dilarang menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial.

- Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

- Dilarang mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera.

- Dilarang menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau penutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MALINI | UICI.AC.ID
Pilihan editor: Upacara 17 Agustus Hanya Digelar di IKN, Tidak Ada Paskibraka Tambahan di Jakarta

Berita terkait

Pianis Ananda Sukarlan Menghibur Tamu Undangan di Resepsi Diplomatik KBRI Helsinki HUT RI ke-79

5 hari lalu

Pianis Ananda Sukarlan Menghibur Tamu Undangan di Resepsi Diplomatik KBRI Helsinki HUT RI ke-79

Dalam acara resepsi diplomatik perayaan HUT RI ke-79 yang digelar oleh KBRI Finlandia, Ananda Sukarlan tampil memukai lewat permainan pianonya.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Belanda Hadir di Resepsi Diplomatik HUT RI ke-79

6 hari lalu

Menteri Luar Negeri Belanda Hadir di Resepsi Diplomatik HUT RI ke-79

Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp datang ke acara resepsi diplomatik HUT RI ke-79 yang digelar KBRI Den Haag

Baca Selengkapnya

Papua Barat Raih Penghargaan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

17 hari lalu

Papua Barat Raih Penghargaan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Pj Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, menerima penghargaan atas dukungan pemerintah provinsi dalam gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih tahun 2024.

Baca Selengkapnya

HUT RI ke-79, KBRI London Bikin Pesta Rakyat 2024

22 hari lalu

HUT RI ke-79, KBRI London Bikin Pesta Rakyat 2024

KBRI London menyelenggarakan acara Pesta Rakyat 2024 di Queens Park Community School, utara London untuk menutup perayaan HUT RI ke-79

Baca Selengkapnya

Ada Karhutla Seluas 18,19 Hektare di Jawa Timur, BNPB Sebut Penyebabnya Belum Ketahuan

27 hari lalu

Ada Karhutla Seluas 18,19 Hektare di Jawa Timur, BNPB Sebut Penyebabnya Belum Ketahuan

Api melahap lahan seluas 18,19 ha di Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Titik api berada di dua Kabupaten yaitu Bondowoso dan Situbondo.

Baca Selengkapnya

Lion Air Group Sebar 50 Tiket Gratis Setiap Hari, Berlaku untuk 200 Destinasi Penerbangan

30 hari lalu

Lion Air Group Sebar 50 Tiket Gratis Setiap Hari, Berlaku untuk 200 Destinasi Penerbangan

Maskapai penerbangan Lion Air Group menebar promo dengan memberikan 50 tiket secara cuma cuma alias gratis setiap harinya.

Baca Selengkapnya

Warga Suriah Nyetir 7 Jam untuk Hadiri Upacara Bendera HUT RI ke-79 di Oslo

30 hari lalu

Warga Suriah Nyetir 7 Jam untuk Hadiri Upacara Bendera HUT RI ke-79 di Oslo

Seorang warga asal Suriah di Norwegia yang menikah dengan WNI rela menyetir selama tujuh jam demi bisa hadiri upacara bendera HUT RI ke-79

Baca Selengkapnya

HUT RI ke-79, Kolaborasi Le Minerale Meriahkan Suasana CFD di Bundaran HI

30 hari lalu

HUT RI ke-79, Kolaborasi Le Minerale Meriahkan Suasana CFD di Bundaran HI

Le Minerale memiliki pesan kuat dan terus mendukung dan menginspirasi generasi muda Indonesia agar terus berkarya dan mengharumkan nama negeri.

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

30 hari lalu

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Rivan Purwantono Sebut Tema HUT RI ke-79 Jadi Titik Awal untuk Masa Depan

30 hari lalu

Rivan Purwantono Sebut Tema HUT RI ke-79 Jadi Titik Awal untuk Masa Depan

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengajak seluruh jajarannya merefleksikan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum untuk merenungkan dan meneladani perjuangan para pahlawan kemerdekaan.

Baca Selengkapnya