Pengacara Akbar: Kasus Bulog II Tidak Berdasar Hukum
Reporter
Editor
Jumat, 11 Juli 2003 14:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pengacara Akbar Tanjung menegaskan, tuntutan untuk menjadikan Akbar Tanjung sebagai tersangka kasus dana non budgeter Bulog sebesar Rp 40 miliar tidak berdasar hukum. “Tidak ada buktinya,” kata Hotma Sitompul, salah satu pengacara Akbar, didampingi Ruhut Sitompul, dan Tommy Sihotang, saat dicegat wartawan usai memberikan penjelasan posisi hukum Akbar di rapat konsultasi DPP Partai Golkar di Hotel Peninsula, Jakarta, Kamis (3/1) malam. Hotma menampik bukti-bukti yang pernah diutarakan selama ini, termasuk yang yang dikatakan oleh mantan Menteri Pertahanan Mahfud M.D. “Waktu gelar perkara di Mahkamah Agung dia tidak berani datang. Sekarang asyik ngomong di koran dan televisi. Kalau ada bukti ajukan ke Kejaksaan Agung,” tantang Hotma. Ia menyebut pada pakar hukum yang banyak bicara soal kasus itu sebagai provokator. Dia mencontohkan salah satunya adalah praktisi hukum Todung Mulya Lubis yang meminta agar dibentuk saja jaksa Ad hoc untuk menyelesaikan kasus itu. “Jaksa itu ada sekolahannya, ada karir dan jenjangnya,” ujar Hotma dengan nada tinggi. Karena itu Hotma berpendapat, Kejaksaan Agung sebaiknya menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Akbar Tanjung. Ia mengatakan, seandainya kasus itu diteruskan sampai ke pengadilan lalu Akbar menjadi tersangka, maka para praktisi hukum provokator itu akan bertepuk tangan. Menyinggung mengenai konferensi pers yang digelar Rabu (2/1), Hotma tidak menganggapnya berlebihan. Selama ini pihaknya memang memilih untuk berdiam diri dan tidak melakukan pembelaan, karena pembelaan hanya dilakukan di kejaksaan dan pengadilan. Namun karena mereka merasa kliennya telah dihujat, akhirnya tim pengacara memutuskan untuk meluruskan permasalahan. (Deddy Sinaga – Tempo News Room)
Berita terkait
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube
5 menit lalu
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube
Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.