Anggota Komisi II DPR Sebut Kandidat PIlkada Tak Lapor Dana Kampanye Tetap Kena Sanksi

Editor

Imam Hamdi

Senin, 5 Agustus 2024 10:59 WIB

Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (kanan) berbincang saat menghadiri rapat terkait perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pasangan calon kepala daerah tetap mendapat sanksi apabila tidak melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum.

Pernyataan Guspardi itu menanggapi usulan KPU yang mau menghapus pasal diskualifikasi dalam rancangan Peraturan KPU. Kendati demikian, ia mengatakan paslon tetap wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU.

“Bagi paslon yang terlambat menyampaikan LADK akan diberi surat peringatan, lalu diumumkan kepada publik. Jika masih belum juga menyampaikan LADK, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melakukan kampanye,” kata Guspardi lewat keterangan tertulisnya, Ahad, 4 Agustus 2024.

Di samping itu, pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK akan ditunda penetapannya sampai menyampaikan LPPDK kepada KPU secara lengkap.

Legislator asal Sumatera Barat ini memaklumi rencana KPU untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi kandidat yang tidak melaporkan dana kampanye. Sebab, kata dia, dalam UU Pilkada memang tidak ada aturan yang mengharuskan paslon didiskualifikasi jika tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

Advertising
Advertising

"KPU mungkin mempertimbangkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan yang sifatnya mengatur aturan teknis, jangan sampai melampaui batas aturan yang ditetapkan Undang-Undang di atasnya, yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," Kata Guspardi.

Menurut Guspardi, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan diskualifikasi atau pembatalan paslon kepala daerah hanya dapat diberlakukan apabila paslon menerima sumbangan dari sumber yang terlarang.

Oleh karena itu, kata Guspardi, usulan yang disampaikan oleh KPU akan dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II, Pemerintah dan penyelenggara pemilu usai masa reses pada 14 Agustus 2024 mendatang.

“Karena setiap PKPU yang dirancang KPU wajib dikonsultasikan dan dilakukan pembahasan bersama Komisi II DPR RI sebelum disahkan menjadi peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi acuan teknis di lapangan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut,” kata Guspardi.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Menurut Idham, Undang-Undang Pilkada tidak mengatur itu sehingga KPU tidak dapat menetapkan sanksi semacam itu, meski sempat menerapkannya pada pilkada sebelumnya.

Idham mengatakan pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang. Oleh karena itu, ucap Idham, KPU tidak bisa membuat aturan melampaui Undang-Undang.

"Menimbang bahwa Peraturan KPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan lebih teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan oleh Undang-Undang," kata Idham dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juli 2024.

Pilihan editor: Istana Bantah Kahiyang dan Bobby Nasution Kelola Tambang

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

5 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

6 jam lalu

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

9 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

10 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

12 jam lalu

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

17 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya