Para Pakar Bicara soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Senin, 5 Agustus 2024 09:31 WIB

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah kotak kosong kembali mengemuka menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan, sehingga dalam surat suara, posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Diketahui, Pilkada hanya diikuti satu calon dan melawan kotak kosong pernah terjadi di Pilkada Makassar dan Sumatra Barat pada lima tahun lalu. Kini, fenomena tersebut mulai terlihat saat kandidat tertentu memborong semua partai politik untuk mendukungnya.

Berikut pernyataan para pakar terkait fenomena kotak kosong menjelang Pilkada 2024.

Adi Prayitno

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menyoroti fenomena calon kepala daerah memborong dukungan banyak partai untuk memenangkan Pilkada 2024. Dia berpendapat, fenomena ini akan terjadi di banyak daerah.

Advertising
Advertising

"Saya kira fenomena kotak kosong di pilkada akan banyak bermunculan di Indonesia," kata Adi kepada Tempo, Ahad, 4 Agustus 2024.

Adi menduga, ada faktor kelelahan berpolitik yang dirasakan oleh para elite partai karena jarak pelaksanaan antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada Serentak tak terpaut jauh.

"Jadi, wajar kalau partai politik terkesan lemah, lesu untuk menghadapi pilkada di 545 daerah," ujarnya.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, banyak partai politik yang tidak semangat untuk saling bertarung. Akibatnya, menurut Adi, para elite partai lebih memilih jalan pragmatis dengan cara berkongsi dengan figur paling kuat untuk diusung.

"Mereka lelah secara politik, logistik, dan mesin. Mereka juga masih belum move on terkait pemilu yang lalu," kata Adi.

Adi menilai bahwa fenomena ini menurunkan praktik demokrasi. Dia menyayangkan partai politik lebih memilih untuk mengusung calon tunggal yang memunculkan kotak kosong.

"Kalau partai politik pada akhirnya berkongsi dan berkoalisi tanpa memajukan calon penantang, ya di situlah demokrasi macet," kata Adi.

Ia pun memberi contoh Pilkada Kabupaten Sumenep yang berpeluang melahirkan satu pasangan tunggal, yakni Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim (Fauzi-Imam). Adapun daerah itu merupakan basis suara Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Salah satu kemungkinan besar pilkada lawan kotak kosong juga terjadi di Pilkada Kota Batam. Dari 12 partai, setidaknya saat ini sudah ada 11 partai mengusung pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

<!--more-->

Ujang Komarudin

Pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, kemunculan fenomena kotak kosong disebabkan oleh kegagalannya kaderisasi partai politik. Selain itu, ada kecenderungan bagi partai politik ingin menang tanpa punya lawan.

Ujang menilai, kemunculan pasangan calon tunggal yang melawan kosong hanya akan memundurkan demokrasi karena tidak memberikan akses bagi calon pemimpin unggul dan terbaik.

"Anak-anak bangsa yang berprestasi dan bagus tak diberi kesempatan untuk bisa memimpin daerah karena calonnya cuma satu," kata Ujang kepada Tempo, Ahad, 4 Agustus 2024.

Ia menduga ada praktik money politics ketika memborong partai untuk mendapatkan tiket atau 'perahu' pencalonan. Dia berpendapat bahwa tidak ada yang ikhlas dan gratis dalam berpolitik.

"Jika pilkada ada dua kandidat atau lebih, money politics-nya untuk pemilih. Namun, jika pilkada calonnya tunggal, maka dolarnya untuk partai-partai," kata Ujang.

Feri Amsari

Pakar hukum tata negara Feri Amsari sebelumnya juga menyoroti fenomena kandidat calon kepala daerah memborong partai untuk memenangkan Pilkada 2024. Menurut dia, fenomena merangkul semua partai untuk maju di pilkada telah terjadi sejak lama.

"Tentu saja sebagai fenomena membuat demokrasi kita menjadi miskin, karena keterlibatan caleg kaya yang mampu memberikan mahar kepada partai politik sehingga tidak muncul pesaing-pesaing yang berpotensi membuat mereka kalah," kata Feri kepada Tempo, Rabu, 1 Agustus 2024.

Namun kata Feri, kotak kosong bukan berarti pasangan tunggal tersebut tidak bisa dikalahkan. "Kasus di Makassar pernah terjadi kotak kosong malah menang pertarungan, sayangnya akibat dari kotak kosong menang itu, tentu saja tidak ada kepala daerah yang defenitif yang ujung-ujungnya ditunjuk oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Sesungguhnya kata Feri, kotak kosong bukanlah demokrasi sesungguhnya.

"Kotak kosong bukan demokrasi konstitusional proses pemilihan langsung, tetapi demokrasi rekayasa yang seolah-olah demokrasi, sejatinya adalah bancakan partai politik, dan kepentingan elite, dan calon-calon kepala daerah kaya yang mampu melakukan segala cara melakukan rekayasa kekuasaan," katanya.

Menurut Feri, salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan. "Kalau hanya satu calon, gagasan apa yang dipertarungkan," kata dia.

Feri menilai gagasan dipertarungkan agar pemilih punya alternatif pilihan yang menurut mereka baik.

"Bagaimana mereka bisa memilih gagasan kalau gagasan itu cuma muncul dari satu pasangan calon. Gagasan tidak muncul dari kotak kosong," kata dia.

<!--more-->

Titi Anggraini

Pengamat pemilihan umum atau Pemilu, Titi Anggraini, mengatakan bahwa masyarakat umum tetap punya hak untuk mengampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024.

“Tidak ada larangan bagi publik untuk mengkampanyekan kolom kosong/kotak kosong dalam UU Pilkada,” ujarnya dalam diskusi secara daring pada Ahad, 4 Agustus 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Pernyataan Titi itu awalnya membicarakan kemungkinan maraknya calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI harus memfasilitasi kampanye kotak kosong sebagai pilihan yang sah dalam konteks hanya ada satu pasangan calon yang lolos syarat-syarat maju Pilkada.

Titi mengatakan, selama ini ada perlakuan berbeda antara calon tunggal dan kotak kosong. Sebab, kata dia, kampanye calon tunggal difasilitasi oleh KPU. Namun, KPU tidak turut memberikan sosialisasi pemilihan kotak kosong.

Titi menyatakan, kotak kosong adalah pilihan yang wajar jika pemilih merasa calon yang ada belum pantas menjadi kepala daerah.

“Kondisi ini mestinya bisa diatasi dengan pengaturan oleh KPU agar kolom kosong bisa juga difasilitasi KPU sebagai pilihan sah yang ada di surat suara,” katanya.

Menurut Titi, selama ini hampir seluruh calon tunggal yang maju dalam Pilkada di Indonesia selalu menang. Padahal penentuan calon tunggal cenderung lebih terfokus kepada dinamika internal dan antar-partai politik dibanding aspirasi masyarakat.

Maka dari itu, Titi menilai KPU harus memastikan bahwa pemilih tahu mereka punya opsi lain dibandingkan sang calon tunggal.

“Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini,” ujarnya.

Titi pun menyebutkan beberapa fasilitas kampanye yang dapat disediakan oleh KPU, di antaranya alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, hingga debat terbuka.

Titi menyarankan agar KPU memberi hak kampanye kotak kosong kepada pemantau Pemilu berakreditasi. Dia mencontohkan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemantau Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu melawan calon tunggal.

Sejumlah daerah pada Pilkada 2024, Titi memprediksi, ada yang akan hanya diikuti calon tunggal. Daerah-daerah tersebut, antara lain Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jambi. Untuk kabupaten/kota ada Labuhan Batu Utara, Lingga, Maros, Paser, Sumenep dan Batam.

YOGI EKA SAHPUTRA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Pakar Politik Nilai Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada Jadi Indikasi Kemunduran Demokrasi

Berita terkait

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

57 menit lalu

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

6 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

18 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

23 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

1 hari lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

1 hari lalu

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

Pramono Anung-Rano Karno telah merilis visi-misi hingga program kerja jika terpilih menjadi gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya