Pakar Pemilu Minta KPU Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong untuk Pilkada 2024

Minggu, 4 Agustus 2024 23:09 WIB

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024. Dia memberikan sejumlah tanggapan atas pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pemilu, Titi Anggraini, membicarakan kemungkinan maraknya calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Menurut Titi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memfasilitasi kampanye kotak kosong sebagai pilihan yang sah dalam konteks hanya ada satu pasangan calon yang lolos syarat-syarat maju Pilkada.

Titi mengatakan selama ini ada perlakuan berbeda antara calon tunggal dan kotak kosong. Sebab, kata dia, kampanye calon tunggal difasilitasi oleh KPU. Namun, KPU tidak turut memberikan sosialisasi pemilihan kotak kosong.

Titi menyatakan kotak kosong adalah pilihan yang wajar jika pemilih merasa calon yang ada belum pantas menjadi kepala daerah. “Kondisi ini mestinya bisa diatasi dengan pengaturan oleh KPU agar kolom kosong bisa juga difasilitasi KPU sebagai pilihan sah yang ada di surat suara,” kata dia dalam diskusi secara daring pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Menurut Titi, selama ini hampir seluruh calon tunggal yang maju dalam Pilkada di Indonesia selalu menang. Padahal penentuan calon tunggal cenderung lebih terfokus kepada dinamika internal dan antar-partai politik dibanding aspirasi masyarakat.

Maka dari itu, Titi menilai KPU harus memastikan bahwa pemilih tahu mereka punya opsi lain dibandingkan sang calon tunggal. “Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Titi pun menyebutkan beberapa fasilitas kampanye yang dapat disediakan oleh KPU, di antaranya alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, hingga debat terbuka.

Titi menyarankan agar KPU memberi hak kampanye kotak kosong kepada pemantau Pemilu berakreditasi. Dia mencontohkan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemantau Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu melawan calon tunggal.

Meski begitu, Titi mengatakan masyarakat umum tetap punya hak untuk mengampanyekan kotak kosong di Pilkada. “Tidak ada larangan bagi publik untuk mengkampanyekan kolom kosong/kotak kosong dalam UU Pilkada,” ujarnya.

Sejumlah daerah dalam Pilkada 2024 diprediksi hanya akan diikuti calon tunggal menurut Titi. Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jambi. Untuk kabupaten/kota ada Labuhan Batu Utara, Lingga, Maros, Paser, Sumenep dan Batam.

Pilihan Editor: Pakar Politik Nilai Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada Jadi Indikasi Kemunduran Demokrasi

Berita terkait

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

12 jam lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

13 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

13 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

20 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya