PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

Jumat, 2 Agustus 2024 06:45 WIB

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang ketentuan pengendalian zat adiktif yakni produk tembakau atau PP Kesehatan.

Ia mendukung aturan tersebut guna transformasi menuju Visi Indonesia Emas 2045, serta demi kesehatan masyarakat. Meskipun, menurut dia ada beberapa muatan dalam aturan tersebut yang belum maksimal.

"Meskipun belum sempurna, mempertimbangkan proses politik dan tebalnya tantangan dari industri, merupakan titik capai yang patut disyukuri sebagai batu loncatan untuk pengaturan yang lebih ketat," ucapnya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.

IISD mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang tampilan rokok di media apa pun. Larangan itu termaktub pada Pasal 456. Di mana, setiap orang dilarang menyiarkan maupun menggambarkan dalam bentuk foto yang menunjukkan orang sedang merokok, bahkan batang dan bungkus rokok, atau produk yang berhubungan dengan tembakau maupun rokok elektronik.

Media yang dilarang untuk menyiarkan maupun memberikan segala bentuk informasi produk tersebut adalah media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubugan dengan komersial atau iklan.

Advertising
Advertising

Pada poin tersebut, IISD menafsirkan bahwa influencer atau netizen termasuk yang dilarang. "Influencer atau netizen tidak boleh lagi merokok atau vape di media sosial," ujar Fanani.

Ia menjelaskan tayangan yang membuat orang ingin merokok harus dilarang. Menurut dia, iklan menjadi salah satu faktor yang mempunyai pengaruh signifikan untuk menstimulasi anak muda merokok.

Riset IISD menunjukkan 71 persen perokok pelajar menyatakan, iklan rokok itu kreatif atau inspiratif dan merangsang mereka untuk merokok. Konstruksi dari iklan membuat publik rela mengabaikan dampak buruk rokok.

Ia sendiri menyayangkan iklan-iklan yang menunjukkan zat afiktif masih dibolehkan di website, platform internet lain, dan televisi walaupun memiliki batasan waktu.

"Iklan di media luar ruang juga masih diperbolehkan meski dengan ketentuan tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," ujarnya.

Ia menegaskan pengesahan PP Nomor 28 tahun 2024 ini tak serta merta menjadi akhir bahwa Indonesia darurat candu tembakau. Namun, setidaknya dapat menunjukkan kehendak baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Pilihan Editor: PP Kesehatan terkait Rokok dan Vape: Dilarang Jual Eceran hingga Penggunaan Kata "Light"

Berita terkait

5 Cara Kenali Akun Bot AI yang Merajalela di Medsos dan Aplikasi Pesan

21 jam lalu

5 Cara Kenali Akun Bot AI yang Merajalela di Medsos dan Aplikasi Pesan

Ada beberapa cara yang dapat membantu mengidentifikasi akun bot AI. Berikut 5 cara yang bisa digunakan.

Baca Selengkapnya

Diblokir Meta, Media RT dari Rusia Buka Suara

1 hari lalu

Diblokir Meta, Media RT dari Rusia Buka Suara

RT menyebut pemblokiran oleh Meta ini sebagai hal yang 'lucu'.

Baca Selengkapnya

Meta Memblokir Media-media dari Rusia

1 hari lalu

Meta Memblokir Media-media dari Rusia

Media-media asal Rusia beberapa hari ke depan tak bisa lagi menggunakan media sosial milik Meta

Baca Selengkapnya

Ragam Makna Istilah "ACC" yang Sering Digunakan di Media Sosial

3 hari lalu

Ragam Makna Istilah "ACC" yang Sering Digunakan di Media Sosial

Istilah ACC yang kerap digunakan di Tik Tok maupun media sosial lainnya awalnya adalah sebuah istilah slang dalam bahasa Inggris.

Baca Selengkapnya

Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

3 hari lalu

Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

Paspampres kembali dapat sorotan setelah anggotanya diduga memukul pemuda yang selfie dengan Jokowi. Ini sejumlah kasus yang melibatkan Paspampres.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Viral Perempuan ke Kampus Pakai Lingerie, Psikolog Singgung Etika Berbusana

4 hari lalu

Viral Perempuan ke Kampus Pakai Lingerie, Psikolog Singgung Etika Berbusana

Belum lama ini viral di medsos soal memakai lingerie ke lingkungan kampus. Psikolog sebut kesopanan dan etika berbusana.

Baca Selengkapnya

Psikolog Minta Media Sosial Digunakan untuk Informasi Positif

4 hari lalu

Psikolog Minta Media Sosial Digunakan untuk Informasi Positif

Psikolog menyarankan media sosial sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang menimbulkan dampak positif dan bukan konten negatif.

Baca Selengkapnya

Psikolog Minta Orang Tua Bekali Anak dengan Panduan Gunakan Media Sosial

5 hari lalu

Psikolog Minta Orang Tua Bekali Anak dengan Panduan Gunakan Media Sosial

Paparan konten negatif di media sosial bisa menimbulkan gangguan perkembangan sosial pada anak yang belum matang secara emosional.

Baca Selengkapnya

Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

6 hari lalu

Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

Pengaruh media sosial merupakan pemicu remaja rentan terpengaruh hal buruk, selain karena korban pola asuh yang kurang maksimal.

Baca Selengkapnya