PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

Jumat, 2 Agustus 2024 06:45 WIB

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang ketentuan pengendalian zat adiktif yakni produk tembakau atau PP Kesehatan.

Ia mendukung aturan tersebut guna transformasi menuju Visi Indonesia Emas 2045, serta demi kesehatan masyarakat. Meskipun, menurut dia ada beberapa muatan dalam aturan tersebut yang belum maksimal.

"Meskipun belum sempurna, mempertimbangkan proses politik dan tebalnya tantangan dari industri, merupakan titik capai yang patut disyukuri sebagai batu loncatan untuk pengaturan yang lebih ketat," ucapnya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.

IISD mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang tampilan rokok di media apa pun. Larangan itu termaktub pada Pasal 456. Di mana, setiap orang dilarang menyiarkan maupun menggambarkan dalam bentuk foto yang menunjukkan orang sedang merokok, bahkan batang dan bungkus rokok, atau produk yang berhubungan dengan tembakau maupun rokok elektronik.

Media yang dilarang untuk menyiarkan maupun memberikan segala bentuk informasi produk tersebut adalah media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubugan dengan komersial atau iklan.

Advertising
Advertising

Pada poin tersebut, IISD menafsirkan bahwa influencer atau netizen termasuk yang dilarang. "Influencer atau netizen tidak boleh lagi merokok atau vape di media sosial," ujar Fanani.

Ia menjelaskan tayangan yang membuat orang ingin merokok harus dilarang. Menurut dia, iklan menjadi salah satu faktor yang mempunyai pengaruh signifikan untuk menstimulasi anak muda merokok.

Riset IISD menunjukkan 71 persen perokok pelajar menyatakan, iklan rokok itu kreatif atau inspiratif dan merangsang mereka untuk merokok. Konstruksi dari iklan membuat publik rela mengabaikan dampak buruk rokok.

Ia sendiri menyayangkan iklan-iklan yang menunjukkan zat afiktif masih dibolehkan di website, platform internet lain, dan televisi walaupun memiliki batasan waktu.

"Iklan di media luar ruang juga masih diperbolehkan meski dengan ketentuan tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," ujarnya.

Ia menegaskan pengesahan PP Nomor 28 tahun 2024 ini tak serta merta menjadi akhir bahwa Indonesia darurat candu tembakau. Namun, setidaknya dapat menunjukkan kehendak baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Pilihan Editor: PP Kesehatan terkait Rokok dan Vape: Dilarang Jual Eceran hingga Penggunaan Kata "Light"

Berita terkait

Populer di Kalangan Gen Z, Apa Itu Tren Grid Zero?

17 jam lalu

Populer di Kalangan Gen Z, Apa Itu Tren Grid Zero?

Fenomena tren grid zero mengacu pada akun Instagram yang kosong atau hanya memiliki unggahan acak.

Baca Selengkapnya

Istana Samakan Akun Media Sosial Resmi Presiden Prabowo dengan POTUS

6 hari lalu

Istana Samakan Akun Media Sosial Resmi Presiden Prabowo dengan POTUS

Nantinya, akun lembaga kepresidenan baru tidak terikat dengan pribadi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Warga Iran Bereaksi terhadap Serangan Israel?

9 hari lalu

Bagaimana Warga Iran Bereaksi terhadap Serangan Israel?

Kehidupan kembali ke ritme normal dalam beberapa jam setelah serangan israel, tetapi warga Iran tetap merasa was-was tetap ada.

Baca Selengkapnya

Fitur Baru X, Radar Analisis Tren Bernama Radar

12 hari lalu

Fitur Baru X, Radar Analisis Tren Bernama Radar

Platform media sosial X meluncurkan alat analisis tren bernama Radar, khusus untuk pelanggan Premium+

Baca Selengkapnya

Mengapa Milenial dan Gen Z Beralih dari Google?

14 hari lalu

Mengapa Milenial dan Gen Z Beralih dari Google?

Milenial dan Gen Z beralih ke platform seperti TikTok dan Instagram untuk kebutuhan pencarian daripada hanya mengandalkan Google.

Baca Selengkapnya

Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Bagaimana Respons Warganet?

14 hari lalu

Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Bagaimana Respons Warganet?

Indonesia Indicator (I2) merilis sigi terkait penunjukkan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet kepada warganet. Ini hasilnya.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Duplikasi Akun Resmi dan Pasang Iklan di Instagram

14 hari lalu

Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Duplikasi Akun Resmi dan Pasang Iklan di Instagram

Pelaku penipuan menolak beri salinan KTP dengan alasan tak ada showroom manapun yang mau menggunakan identitas pribadi sebagai jaminan ke pembeli.

Baca Selengkapnya

Konferensi Internasional BaiconFocus FSRD ITB Bahas AI: Menilik AI hingga Apa Itu Media Sintetis

14 hari lalu

Konferensi Internasional BaiconFocus FSRD ITB Bahas AI: Menilik AI hingga Apa Itu Media Sintetis

FSRD ITB menghadirkan sejumlah akademisi dari berbagai kampus di luar negeri untuk menjadi pembicara pada konferensi membahas seluk-beluk tantangan AI

Baca Selengkapnya

6 Dampak Doomscrolling pada Tubuh yang Jarang Diketahui

14 hari lalu

6 Dampak Doomscrolling pada Tubuh yang Jarang Diketahui

Doomscrolling dapat memiliki dampak signifikan pada kesehatan mental. Berikut beberapa efek yang ditimbulkan dari kebiasaan ini.

Baca Selengkapnya

6 Sinyal Bahaya Anak Kecanduan Media Sosial, Fisik dan Mental

16 hari lalu

6 Sinyal Bahaya Anak Kecanduan Media Sosial, Fisik dan Mental

Meski juga punya dampak positif, media sosial juga bisa memicu masalah serius pada berbagai area kesehatan anak. Coba perhatikan tanda-tanda berikut.

Baca Selengkapnya