MUI Dorong Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Kamis, 1 Agustus 2024 09:00 WIB

Kegiatan Forum Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ukhuwah Islamiayah Dalam Polemik Afiliansi Israel. di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 31 Juli 2024. Dok. MUI

INFO NASIONAL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri” agar bisa membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.

Forum Ukhuwah Islamiyah pun merekomendasi langkah strategis untuk memastikan dukungan penuh terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan memperkuat ekonomi nasional Indonesia dengan tidak menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kedaulatan NKRI.

Forum Ukhuwah Islamiyah menilai penting untuk mensosialisasikan fatwa MUI yang mendukung kemerdekaan Palestina termasuk seruan fatwa tersebut. Umat islam harus menjadi garda terdepan dalam memperkuat kedaulatan Indonesia di sektor ekonomi dengan mendukung fatwa MUI tentang prioritas penggunaan produk nasional.

Ini akan memperkuat kesejahteraan bangsa melalui pemanfaatan produk dalam negeri sekaligus menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Selain itu, fatwa tersebut bisa membantu masyarakat Indonesia untuk mengidentifikasi dan melemahkan hegemoni Israel di sektor ekonomi.

Fatwa terbaru MUI ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024 lalu.

Advertising
Advertising

“Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Ketua MUI bidang dakwah, Cholil Nafis.

Fatwa terbaru MUI ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Sejauh ini, gerakan boikot yang diperkuat Fatwa MUI sudah cukup memukul sejumlah perusahaan multinasional yang diyakini terafiliasi dengan Israel. Hasil survei lembaga riset pemasaran Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei – 15 Juni 2024 menyebutkan bahwa sales value 156 dari 206 brand yang diyakini terafiliasi Israel menurun, sebaliknya manufaktur dalam negeri justru meningkat.

Fatwa ini juga merupakan momentum strategis untuk mengangkat martabat bangsa Indonesia dengan mendukung produk dalam negeri dari semua aspek, mulai dari produksi hingga pemasaran, sehingga dapat bersaing di pasar global dan meningkatkan kesejahteraan bangsa.

Fatwa terbaru MUI ini memberikan panduan yang jelas bagi konsumen Muslim mengenai kriteria dan indikator produk yang terafiliasi dengan Israel.

Berikut ini kriteria yang jelas dalam memastikan bahwa suatu produk terafiliasi Israel, yaitu:

  1. Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.
  2. Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
  3. Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
  4. Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
  5. Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.

Masyarakat yang ingin mengikuti fatwa dan konstitusi kini dapat dengan mudah mengidentifikasi produk-produk yang terafiliasi dengan Israel serta memilih produk-produk yang merupakan produksi dalam negeri.

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI pun menilai beberapa kriteria produk nasional yang layak didukung, seperti saham mayoritas dimiliki oleh individu atau perusahaan Indonesia, penggunaan bahan baku dan rantai pasokan dari dalam negeri dan memiliki inovasi, teknologi, dan kebijakan ramah lingkungan.

MUI juga menegaskan bahwa produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot adalah produk yang memiliki standar kualitas dan keamanan yang tinggi serta memiliki setifikasi dari badan pengawas nasional.

Selain itu, perusahaan pun harus mendukungan komunitas dan pemberdayaan tenaga kerja nasional. Dalam menjalankan bisnispun harus transparan dengan mengedepankan etika bisnis dan menekankan pada keberagaman dan inklusifitas dalam praktik bisnis. (*)

Berita terkait

Berkat Pemberdayaan BRI, Produk Bambu UMKM Ini Mendunia

11 hari lalu

Berkat Pemberdayaan BRI, Produk Bambu UMKM Ini Mendunia

Adang Muhidin, seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Bandung, mengoptimalkan potensi bambu menjadi produk kerajinan dan makanan yang terkenal hingga ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Dorong Masyarakat Beralih ke Produk Lokal

22 hari lalu

Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Dorong Masyarakat Beralih ke Produk Lokal

Berdasarkan survei GoodStats, Le Minerale berhasil menjadi alternatif pengganti utama dengan pencapaian pilihan sebesar 47,4 persen

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Banyuasin Resmi Buka Tungkal Ilir Expo 2024

23 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Resmi Buka Tungkal Ilir Expo 2024

Tungkal Ilir Expo ini menjadi ajang penting bagi pelaku usaha lokal untuk memamerkan produk mereka, serta sebagai wadah untuk mendorong perkembangan ekonomi dan sosial di wilayah Banyuasin

Baca Selengkapnya

Le Minerale, Produk Asli Indonesia kian Dipilih Masyarakat

32 hari lalu

Le Minerale, Produk Asli Indonesia kian Dipilih Masyarakat

MUI menekankan bahwa produk yang layak didukung adalah yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan atau individu Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

34 hari lalu

Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru, salah satunya menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Kriteria MUI demi Prioritaskan Pengunaan Produk Dalam Negeri

48 hari lalu

Ini Kriteria MUI demi Prioritaskan Pengunaan Produk Dalam Negeri

Ijtima MUI menjadi panduan kriteria dalam memilih produk yang dikonsumsi. Pastikan tidak terafiliasi Israel agar membantu buatan lokal.

Baca Selengkapnya

Gerakan Boikot Israel, Upaya MUI Dorong Cintai Produk Dalam Negeri

49 hari lalu

Gerakan Boikot Israel, Upaya MUI Dorong Cintai Produk Dalam Negeri

Pertemuan bersama 87 ormas Islam sebagai penegasan sikap terhadap fatwa MUI terkait aksi boikot produk maupun yang terafiliasi dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Kemendag Lepas Ekspor Produk Alas Kaki Senilai Rp6,50 Miliar

50 hari lalu

Kemendag Lepas Ekspor Produk Alas Kaki Senilai Rp6,50 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong usaha-usaha dalam negeri untuk meningkatkan kemampuan ekspor sebagai upaya Indonesia menguasai pasar dunia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Pemda Optimalkan Pengadaan Produk dalam Negeri: Kita Kumpulkan Anggaran Sangat Sulit..

10 Juli 2024

Jokowi Minta Pemda Optimalkan Pengadaan Produk dalam Negeri: Kita Kumpulkan Anggaran Sangat Sulit..

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pemerintah di tingkat kabupaten dan kota menggenjot penggunaan produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Boikot Produk Terafiliasi Israel Terus Digencarkan

22 Maret 2024

Boikot Produk Terafiliasi Israel Terus Digencarkan

Banyak konsumen yang mengganti produk kebutuhan rumah tangga dengan merek lokal.

Baca Selengkapnya